Tambang Pasir Ilegal Menggila di Bintan, Publik Sorot Diamnya Pejabat dan Lemahnya Penegakan Hukum

- Jurnalis

Minggu, 19 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.comBintan Aktivitas tambang pasir ilegal jenis galian C kembali beroperasi secara terang-terangan di kawasan hutan lindung Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Fenomena ini bukan lagi isu pinggiran-ia telah menjelma menjadi alarm keras atas kerusakan lingkungan yang berlangsung di depan mata, namun seolah luput dari tindakan tegas.

Sejumlah titik di Bintan disebut warga turut menjadi lokasi aktivitas serupa, di antaranya Kampung Banjar, Gunung Kijang, Galang Batang, Nikoi, Kawal, Teluk Bakau, Malang Rapat, Busung, hingga Sei Kecil.

Polanya sama: pengerukan berjalan, truk hilir mudik, dan pengawasan terasa absen.

Yang membuat publik semakin terusik bukan hanya aktivitas ilegalnya, tetapi juga kesan pembiaran. Di tengah sorotan tajam masyarakat, belum terlihat langkah konkret dari para pemangku kebijakan-baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.

Diamnya para pejabat ini memantik tanda tanya besar: ada apa di balik praktik yang berlangsung terbuka ini ?

Baca Juga :  ‎Bukan Sekadar Janji, Jamaluddin Idham Resmi Usulkan Transformasi Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Jaya

Warga dan aktivis lingkungan menyebut aktivitas tersebut sebagai bentuk kejahatan lingkungan, bukan sekadar pelanggaran administratif.

Kawasan hutan lindung yang seharusnya menjadi benteng ekosistem justru dirusak demi kepentingan ekonomi segelintir pihak.

“Kami melihat ini sudah melampaui batas. Ini bukan lagi sekadar tambang ilegal, tapi perusakan sistematis terhadap lingkungan hidup,” tegas perwakilan warga Gunung Kijang.

Kekhawatiran semakin menguat dengan maraknya lalu-lalang dump truck pengangkut pasir dari kawasan Galang Batang.

Aktivitas itu berlangsung terbuka, tanpa upaya penyamaran, seolah kebal terhadap hukum-meski berada dalam wilayah yurisdiksi aparat penegak hukum.

Sejumlah LSM menilai lemahnya pengawasan dan minimnya penindakan menjadi faktor utama berulangnya praktik ini.

Tanpa intervensi serius, kerusakan yang terjadi berpotensi permanen-mengancam ekosistem, merusak tata ruang, dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Personil Gabungan Satgas Ops Damai Cartenz, Polres Yahukimo Dan BKO Brimob Polda Papua Tangani Cepat Kasus Penganiayaan Di Yahukimo

Desakan pun menguat. Warga meminta Kapolres Bintan yang baru untuk tidak sekadar duduk di balik meja, tetapi turun langsung ke lapangan, menghentikan seluruh aktivitas ilegal, dan menindak tegas semua pihak yang terlibat-tanpa tebang pilih.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti di sopir truk atau pekerja lapangan. Aparat harus berani menyentuh pemodal dan aktor intelektual di belakangnya,” tegas pernyataan LSM.

Masyarakat memastikan tidak akan tinggal diam. Mereka siap mengawal kasus ini hingga tuntas, bahkan membuka opsi membawa persoalan ini ke tingkat nasional jika tidak ada tindakan nyata dalam waktu dekat.

Satu hal yang kini menjadi sorotan tajam publik: ketika tambang ilegal berjalan tanpa hambatan, dan pejabat memilih diam-siapa sebenarnya yang sedang dilindungi ?

Penulis : Ravi

Editor : Rvi

Sumber Berita: warga

Berita Terkait

Cegah Pencurian Ranmor, Polres Lebak Tingkatkan Patroli dan Imbau Warga Waspada
Anggota Polsek Maja Polres Lebak Laksanakan Patroli Malam Hari Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Polsek Tambora Bantu Lansia Jatuh Di Krendang Dan Antarkan Pulang Rumah
Dikawal 491 Personel, Laga Persik vs Persita Berjalan Aman dan Berakhir Kemenangan Tuan Rumah
Bambang Rudiyanto Terpilih Ketua BPW PERADIN Jatim Periode Kedua di Muswil III 2026
Sabung Ayam di Gudang Alam Jaya Kian Marak, Dugaan Setoran ke Oknum Polisi Mencuat
Di Duga Penanggung jawab Pabrik Pengolahan Limbah Ban Bekas Ilegal Yang Telah Beroperasi Diam Diam Tanpa Izin Ketakutan ,Intruksikan Ke Pekerja Tutup
Wondr Kemala Run 2026 Sukses Digelar, Dongkrak Ekonomi Bali, Libatkan UMKM Dan Salurkan Donasi Kemanusiaan
Berita ini 11 kali dibaca
Purnamanews.com - Bintan Aktivitas tambang pasir ilegal jenis galian C kembali beroperasi secara terang-terangan di kawasan hutan lindung Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 09:41 WIB

Cegah Pencurian Ranmor, Polres Lebak Tingkatkan Patroli dan Imbau Warga Waspada

Senin, 20 April 2026 - 09:19 WIB

Anggota Polsek Maja Polres Lebak Laksanakan Patroli Malam Hari Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Senin, 20 April 2026 - 08:13 WIB

Polsek Tambora Bantu Lansia Jatuh Di Krendang Dan Antarkan Pulang Rumah

Senin, 20 April 2026 - 07:54 WIB

Dikawal 491 Personel, Laga Persik vs Persita Berjalan Aman dan Berakhir Kemenangan Tuan Rumah

Senin, 20 April 2026 - 00:38 WIB

Sabung Ayam di Gudang Alam Jaya Kian Marak, Dugaan Setoran ke Oknum Polisi Mencuat

Berita Terbaru