Penanganan Tambang Di Desa Labuaja Apa Kabar, Kanit Tipiter Polres Maros di Konfirmasi Wartawan Bungkam Ada Apa!!!

- Jurnalis

Selasa, 9 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maros – Beberapa hari yang lalu, tambang golongan C di Desa Labuaja Kecamatan Cenrana Kabupaten Maros Sulawesi Selatan menjadi sorotan publik.

Pasalnya aktivitas tambang golongan c tersebut diduga tidak memiliki Ijin.

Bukan hanya itu saja, aktivitas tambang golongan c tersebut, diduga milik oknum kepala desa aktif yakni Asdar yang tidak lain Kepala Desa Labuaja Sendiri.

Sementara itu,Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Maros sudah turun ke lokasi tambang golongan C di Labuaja.

Melalui Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Maros Wawan Hartawan Kepada media menuturkan, jika pihaknya sudah turun dan meminta klarifikasi kepihak – pihak yang terkait atas aktivitas tambang golongan c itu.

Baca Juga :  Perspektif Islam : Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern

Ia juga mengakui, jika sat reskrim polres Maros melalui Unit Tipiter (menjadwalkan dan memanggil Kepala Desa Labuaja Untuk dimintai Klarifikasi perihal aktivitas tambang golongan c yang viral di wilayah nya tersebut.

Pada hari senin, (8/1/2024). Kami dari media kembali mengonfirmasi Wawan Hartawan melalui Pesan Whatsapp nya,guna untuk mengetahui perkembangan penanganan tambang golongan c di Desa Labuaja Kecamatan Cenrana, serta menanyakan apa hasil yang di proleh oleh pihak Unit Tipidter polres Maros setelah memanggil Kepala Desa Labuaja untuk di mintaki klarifikasi, namun pesan yang kami layangkan sampai hari selasa (9/1/2024) tidak dibalas.

Baca Juga :  Diduga Konsleting Listrik, Empat Rumah Di Kalibaru Cilincing Terbakar

Kami menduga kuat jika Unit Tipiter Polres Maros dalam kendali Wawan Hartawan sebagai kepala Unit terindikasi masuk angin, dan bisa saja jika kasus ini sengaja untuk ditutupi dan pada akhirnya selesai begitu saja tanpa ada tindakan nyata.

Semestinya Wawan Hartawan, menyampaikan dan memberikan tanggapan kepada media apapun keterangan yang dia dapatkan agar publik bisa menilai secara menderang atas penanganan pengungkapan kasus di Labuaja itu.

Berita Terkait

Pemutihan PKB Batam Berlanjut, Denda dan BBNKB II Tetap Dihapus
Haedar Nashir Nilai Wacana Polri Dibawah Kementerian Tak Relevan Dengan Semangat Reformasi
Sinergi TNI–Polri, Wakil Panglima TNI Tinjau Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang
PLN Nusantara Power UP Muara Tawar Bantu Korban Banjir Dengan Distribusikan 230 Dus Mie Instan
Kunjungan Komisi XII DPR RI Berikan Apresiasi PT. PLN Nusantara Power UP Muara Tawar
Berkat JKN, Warga OKI Akses Layanan Kesehatan Gratis
Ombudsman Kepri Paparkan Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik
Gawat!!! Operasi Atau Razia Surat Kendaraan Tanpa Plang  Papan Informasi di Wilayah Hukum Polres Wajo di Pertanyakan
Berita ini 167 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:33 WIB

Pemutihan PKB Batam Berlanjut, Denda dan BBNKB II Tetap Dihapus

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:01 WIB

Haedar Nashir Nilai Wacana Polri Dibawah Kementerian Tak Relevan Dengan Semangat Reformasi

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:47 WIB

Sinergi TNI–Polri, Wakil Panglima TNI Tinjau Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:51 WIB

PLN Nusantara Power UP Muara Tawar Bantu Korban Banjir Dengan Distribusikan 230 Dus Mie Instan

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:56 WIB

Kunjungan Komisi XII DPR RI Berikan Apresiasi PT. PLN Nusantara Power UP Muara Tawar

Berita Terbaru