Cekcok Saat Parkir Berujung Penganiayaan, Pelaku Diamankan Polsek Tambora

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat – Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang sopir mobil box berinisial RN (29) dan keneknya berinisial TH, yang terjadi di sekitar Pos RW 06, Jalan Kalianyar VII RT 06/06, Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 14.20 WIB.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Wahyu Hidayat S.T.K., S.I.K didampingi Kanit Reskrim AKP Sudrajat Djumantara, S.Tr.K.,S.I.K., M.Si dan Panit Reskrim Ipda Priyo Purnomo, S. E menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti informasi serta video yang beredar terkait peristiwa penganiayaan tersebut.

Baca Juga :  Polisi Gerak Cepat Tangkap Dua Pelaku Curanmor Motor Honda Beat Di Tangerang

“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 1×24 jam setelah kejadian,” ujar AKP Wahyu Hidayat S.T.K., S.I.K saat dikonfirmasi, Senin (9/2/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban RN mengalami luka pada bagian bibir atas dan bawah.

Sementara keneknya yang merupakan saksi, TH, mengalami luka pada batang hidung dan bibir bawah.

Peristiwa bermula saat korban dan saksi selesai melakukan bongkar muat barang dan hendak kembali ke wilayah Jelambar.

Saat korban mengarahkan kendaraan yang sedang dimundurkan oleh saksi, tiba-tiba seorang pengendara sepeda motor berinisial YP (25) menerobos.

Baca Juga :  Dua Pak Ogah Diamankan Polisi Dalam Operasi Pekat Jaya 2026 Di Cilincing

Spontan korban mengeluarkan kata-kata kasar, yang kemudian memicu emosi pelaku.

Pelaku turun dari sepeda motor dan langsung memukul korban hingga mengalami luka.

Ketika saksi berusaha melerai, pelaku juga melakukan pemukulan terhadap saksi yang merupakan kenek teman dari korban yang berprofesi sebagai sopir.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan,” tambah AKP Wahyu.

 

 

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate Berkedok Liquid Vape, Selamatkan Tiga Puluh Ribu Jiwa
Polisi Tangkap Dua Begal Di Pluit : Dua Pelaku Masih Buron
Polsek Batuceper Tangkap Dua Pelaku Begal : Bawa Pisau Dan Kunci T
Polsek Metro Penjaringan Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Obat Keras Daftar G, Dua Tersangka Diamankan
Respons Cepat Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya Amankan Pelaku Curanmor
Polisi Sita Puluhan Botol Miras Dari Toko Kelontong Di Tugu Utara Dalam Operasi Pekat Jaya 2026
Gegara Dendam Ejekan, Pria Di Cipondoh Nekat Tusuk Tetangga Secara Brutal
Sindikat Gas Oplosan Dibongkar, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sita 2.301 Tabung
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:10 WIB

Polisi Tangkap Dua Begal Di Pluit : Dua Pelaku Masih Buron

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:48 WIB

Polsek Batuceper Tangkap Dua Pelaku Begal : Bawa Pisau Dan Kunci T

Selasa, 10 Februari 2026 - 07:51 WIB

Cekcok Saat Parkir Berujung Penganiayaan, Pelaku Diamankan Polsek Tambora

Senin, 9 Februari 2026 - 14:32 WIB

Polsek Metro Penjaringan Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Obat Keras Daftar G, Dua Tersangka Diamankan

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya Amankan Pelaku Curanmor

Berita Terbaru