Tegas Perangi Narkoba, Polres Aceh Barat Amankan Dua Pengedar dan Tuntaskan 9 Kasus Siap ke Kejaksaan

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com, Meulaboh – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat terus menunjukkan kesungguhannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Tidak hanya aktif melakukan penangkapan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat juga mencatat capaian membanggakan dengan menuntaskan sembilan kasus narkotika yang siap dilimpahkan (P21) ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat, meski baru berjalan kurang dari satu bulan.

 

Di tengah proses pemberkasan tersebut, tim Satresnarkoba kembali berhasil meringkus dua pelaku pengedar sabu dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (20/01/26) malam hingga Rabu dini hari di Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

 

Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 23.30 WIB di salah satu rumah warga di Kecamatan Johan Pahlawan. Petugas mengamankan seorang pria berinisial D.A. (32), yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat bruto 1,50 gram, serta dua unit telepon genggam merek Samsung warna biru dan silver.

 

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti.

Baca Juga :  Anggota Komisi IV DPR RI Jamaluddin Sidak Gudang Perum Bulog Meulaboh,ini Temuanya

 

“Pelaku tidak dapat mengelak saat petugas menemukan sabu siap edar. Dari hasil pemeriksaan awal, ia mengakui memperoleh barang tersebut dari seseorang di wilayah yang sama,” ujar AKP Shandy.

 

Berbekal pengakuan tersebut, tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 00.00 WIB berhasil mengamankan F.M. (34), warga Kecamatan Johan Pahlawan, yang diketahui sebagai pemasok sabu kepada pelaku pertama. Dalam penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan satu bungkus plastik besar berisi lima paket sedang sabu, lima paket kecil sabu, serta satu bungkus plastik kosong, dengan total berat bruto 25,10 gram, serta satu unit ponsel merek Nubia warna hitam.

 

“Kedua pelaku ini saling terkait dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Johan Pahlawan. Satu berperan sebagai pengedar, dan satunya lagi sebagai pemasok utama. Keduanya telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kasat Resnarkoba.

 

Lebih lanjut, AKP Shandy menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Aceh Barat akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika tanpa pandang bulu. Ia menyebutkan bahwa selama Januari 2026 ini, pihaknya telah menangani sembilan Laporan Polisi (LP) kasus narkotika yang seluruhnya kini berada dalam tahap akhir pemberkasan dan siap dilimpahkan ke kejaksaan (P21).

Baca Juga :  Dishub Caffe Morning kegiatan Silaturahmi lintas Sektoral Dengan Seluruh Stakeholder.

 

“Ini membuktikan keseriusan kami dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami bekerja maksimal, siang dan malam, untuk menjaga generasi muda Aceh Barat dari ancaman narkotika,” tegasnya.

 

Selain penindakan tegas, Polres Aceh Barat juga terus mengedepankan upaya pencegahan melalui kegiatan penyuluhan, sosialisasi, dan edukasi di lingkungan masyarakat, sekolah, dan pesantren. Langkah ini menjadi bagian dari strategi menyeluruh dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Barat.

 

AKP Shandy juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba. Kami mengajak warga untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” ujarnya.

 

Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk pemeriksaan lanjutan. Barang bukti sabu akan dikirim ke Labfor Polri Cabang Medan untuk pemeriksaan laboratorium, sementara penyidik masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan lain yang mungkin terlibat.

 

Berita Terkait

Bupati TRK Terima Kunjungan Komisi I DPRA, Bahas Batas Wilayah Nagan Raya–Aceh Barat
Meriahkan HKG PKK ke-54 Tahun 2026, Lomba Sambung Lagu di Pendopo Amangkurat Tegal
“Kasus Mobil Bernopol Tak Sesuai Berujung Dugaan Pengeroyokan di Batam”
Kepala Lapas Kelas IIA Batam Yosafat Rizanto: Dukungan TNI, Polri, dan Mitra Pembinaan Jadi Kekuatan Penting Jaga Keamanan Pemasyarakatan
Bupati TRK Lantik Pengurus DKA Nagan Raya 2025–2029, Siap Songsong PKA dan Lestarikan Budaya Daerah
Kicau Mania” Jadi Gerakan Satlantas Wajo Wujudkan Budaya Berkendara Aman
Anggota Komisi IV DPR RI Jamaluddin Sidak Gudang Perum Bulog Meulaboh,ini Temuanya
3000 Lebih ASN Di Brebes Terendus Gunakan Aplikasi Absensi Ilegal, Bupati Brebes ” Ini Tindakan Korupsi”
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:09 WIB

Bupati TRK Terima Kunjungan Komisi I DPRA, Bahas Batas Wilayah Nagan Raya–Aceh Barat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:23 WIB

Meriahkan HKG PKK ke-54 Tahun 2026, Lomba Sambung Lagu di Pendopo Amangkurat Tegal

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:22 WIB

“Kasus Mobil Bernopol Tak Sesuai Berujung Dugaan Pengeroyokan di Batam”

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:09 WIB

Kepala Lapas Kelas IIA Batam Yosafat Rizanto: Dukungan TNI, Polri, dan Mitra Pembinaan Jadi Kekuatan Penting Jaga Keamanan Pemasyarakatan

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:10 WIB

Bupati TRK Lantik Pengurus DKA Nagan Raya 2025–2029, Siap Songsong PKA dan Lestarikan Budaya Daerah

Berita Terbaru