Purnamanews.com|Tanjungpinang Bangunan yayasan di Jalan WR Supratman Km 8, Tanjungpinang, menuai sorotan publik setelah baru disegel Satpol PP meski bangunan telah berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Garis kuning dan surat penghentian dipasang bukan saat pembangunan dimulai, melainkan setelah bangunan terlanjur berdiri, memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan aparat penegak Peraturan Daerah.
Dalam konteks penegakan aturan, Satpol PP Kota Tanjungpinang di bawah komando Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang memegang peran strategis sebagai garda terdepan penegakan perda.
Fungsi tersebut bersifat preventif, yakni mencegah pelanggaran sejak awal, bukan sekadar bertindak setelah pelanggaran terjadi dan menjadi perhatian publik.
Secara normatif, kewajiban perizinan ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Cipta Kerja, serta diperinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap pembangunan memiliki PBG sebelum pekerjaan fisik dimulai.
Ketentuan ini juga diperkuat dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang tentang Bangunan Gedung dan Penataan Ruang, yang mengatur sanksi administratif hingga penghentian permanen apabila kewajiban perizinan diabaikan.
Fakta bahwa bangunan yayasan ini dapat berdiri hingga tahap lanjut tanpa izin memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana mekanisme pengawasan Satpol PP dijalankan di lapangan ? Sebab, pelanggaran semacam ini seharusnya terdeteksi sejak tahap awal pembangunan, bukan setelah bangunan berdiri dan baru kemudian diberi garis larangan.
Penindakan yang bersifat terlambat justru memperkuat kesan bahwa pengawasan berjalan reaktif, bukan sistematis.
Kondisi ini menempatkan pimpinan institusi dalam sorotan, karena lemahnya pengawasan lapangan mencerminkan persoalan pada tata kelola pengendalian dan koordinasi internal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang terkait alasan keterlambatan penindakan, standar operasional pengawasan bangunan, maupun langkah lanjutan terhadap bangunan yayasan yang telah terlanjur berdiri tanpa izin.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab kepada Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, pemerintah daerah terkait, serta pihak yayasan yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Publik kini menanti kepastian: apakah penegakan perda akan dilakukan tegas dan tuntas, atau kembali berhenti pada segel simbolik tanpa konsekuensi nyata.







