Purnamanews.com – Tanjungpinang Bangunan di Jalan WR Supratman Km 8, Tanjungpinang, resmi disegel dan dihentikan sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang. Minggu, (04-01-2026)
Penindakan dilakukan karena bangunan tersebut tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana tertuang dalam surat penghentian resmi yang ditempel langsung di lokasi.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Cipta Kerja, serta diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, setiap pembangunan wajib memiliki PBG sebelum pekerjaan fisik dimulai.
Ketentuan ini juga ditegaskan dalam peraturan daerah terkait bangunan gedung dan tata ruang yang berlaku di daerah, yang mengatur sanksi administratif hingga pembongkaran apabila kewajiban perizinan diabaikan.
Fakta di lapangan menunjukkan bangunan telah berdiri dan dikerjakan lebih dulu sebelum izin dipenuhi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan pemerintah daerah.
Bagaimana mungkin pembangunan berjalan tanpa hambatan sejak awal, padahal lokasi berada di kawasan terbuka dan mudah diawasi ? Situasi ini mengindikasikan lemahnya pengawasan berjenjang, mulai dari tingkat wilayah hingga organisasi perangkat daerah teknis.
Penindakan Satpol PP memang menunjukkan respons, namun dinilai datang terlambat. Tanpa sanksi lanjutan yang tegas dan transparan, penghentian sementara berpotensi menjadi sekadar formalitas administratif.
Padahal, PP 16 Tahun 2021 secara tegas membuka ruang penjatuhan sanksi berupa denda administratif, penghentian permanen, hingga pembongkaran bangunan apabila pelanggaran tidak dipulihkan.
Kasus ini kembali menyoroti praktik lama yang kerap dikeluhkan publik: bangun dulu, izin belakangan.
Jika pola ini dibiarkan, maka penegakan hukum berisiko kehilangan wibawa dan menciptakan preseden buruk, di mana aturan hanya berlaku bagi yang patuh, sementara pelanggaran berjalan hingga akhirnya ditegur secara administratif.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik bangunan maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait pelanggaran tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Publik kini menunggu langkah lanjutan Pemerintah Kota Tanjungpinang: apakah penegakan aturan akan dilakukan konsisten hingga tuntas, atau berhenti pada segel dan surat peringatan semata







