Breaking News ! Galian C Menggunakan Alat Berat Excavator Beraktivitas di Soso Blitar

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURNAMA NEWS.COM | BLITAR KABUPATEN – Tambang Galian C menggunakan alat berat Bechoe/ excavator di Desa Soso, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, terpantau beraktivitas pada Kamis siang, 4 Desember 2025. Tim investigasi media ini mendapati ( melihat secara langsung di lokasi ) alat berat dan puluhan truk hilir-mudik mengangkut material dari lokasi yang berada dalam wilayah hukum Polres Blitar tersebut.

Dalam pemantauan langsung di lokasi, terlihat alat berat jenis backhoe/excavator beroperasi aktif menggali dan memindahkan material. Dalam waktu yang hampir bersamaan, puluhan truk keluar-masuk area tambang dengan ritme yang terbilang padat.

Baca Juga :  Tak Miliki Akta Lahir, Bayi 10 Bulan Nyaris tak Dapat Pelayanan di RS Anna Medika Bangkalan

Tampak kendaraan berkapasitas besar itu mengangkut material dari titik penggalian, di mana mobilitas kendaraan truk yang nyaris tanpa jeda tersebut memperlihatkan intensitas operasi yang cukup tinggi.Untuk diketahui pembaca, bahwa untuk menjalankan usaha pertambangan, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di Indonesia, kegiatan pertambangan diatur pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pertambangan, Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Baca Juga :  Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Pasal 35 ayat (1) UU Minerba mengatur bahwa apabila terdapat pelaku usaha ingin melakukan usaha pertambangan, maka pelaku usaha harus mematuhi persyaratan perizinan berusaha.

Perizinan berusaha yang dimaksud salah satunya meliputi izin usaha pertambangan (IUP) (Pasal 35 ayat (3) UU Minerba).

Bersambung ..

Berita Terkait

Aksi Humanis Aiptu Agung Subroto Bantu Motor Warga Mogok di Simpang Empat Semampir, Kasat Lantas Polres Kediri Kota : Motor Mogok di Jalan, Jangan Sungkan Minta Tolong Polisi
Jelang Pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2026, Satlantas Polres Kediri Kota Gelar Doa Bersama
Dibackup Tekab 308, Polsek Pulau Panggung Ungkap Kasus Pencurian Gelang Emas 30 Gram di Ulu Belu
Polsek Pulau Panggung Terima Laporan Remaja Hilang, Ini Ciri-cirinya
Satlantas Polres Kediri Kota Tindak Dua Bus Langgar Marka Lurus 
Kabupaten Bangkalan kembali menorehkan capaian positif di bidang pelayanan dasar.
Sopir Bus Harapan Jaya Jadi Tersangka Kecelakaan Beruntun di Simpang Muning Kediri Kota
Satlantas Polres Kediri Kota Tetapkan Sopir Bus Harapan Jaya Sebagai Tersangka Kecelakaan Beruntun di Muning
Berita ini 32 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:38 WIB

Aksi Humanis Aiptu Agung Subroto Bantu Motor Warga Mogok di Simpang Empat Semampir, Kasat Lantas Polres Kediri Kota : Motor Mogok di Jalan, Jangan Sungkan Minta Tolong Polisi

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:49 WIB

Jelang Pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2026, Satlantas Polres Kediri Kota Gelar Doa Bersama

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:35 WIB

Dibackup Tekab 308, Polsek Pulau Panggung Ungkap Kasus Pencurian Gelang Emas 30 Gram di Ulu Belu

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:31 WIB

Polsek Pulau Panggung Terima Laporan Remaja Hilang, Ini Ciri-cirinya

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:59 WIB

Satlantas Polres Kediri Kota Tindak Dua Bus Langgar Marka Lurus 

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Korem 051/Wijayakarta Kembali Unjuk Gigi Di Ajang Menembak Nasional

Sabtu, 31 Jan 2026 - 13:59 WIB