Breaking News ! Galian C Menggunakan Alat Berat Excavator Beraktivitas di Soso Blitar

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURNAMA NEWS.COM | BLITAR KABUPATEN – Tambang Galian C menggunakan alat berat Bechoe/ excavator di Desa Soso, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, terpantau beraktivitas pada Kamis siang, 4 Desember 2025. Tim investigasi media ini mendapati ( melihat secara langsung di lokasi ) alat berat dan puluhan truk hilir-mudik mengangkut material dari lokasi yang berada dalam wilayah hukum Polres Blitar tersebut.

Dalam pemantauan langsung di lokasi, terlihat alat berat jenis backhoe/excavator beroperasi aktif menggali dan memindahkan material. Dalam waktu yang hampir bersamaan, puluhan truk keluar-masuk area tambang dengan ritme yang terbilang padat.

Baca Juga :  Walikota Depok Rencana Perluas RSSG Tingkat TK/PAUD/RA, Setelah Sukses Tingkat SMP/MTs

Tampak kendaraan berkapasitas besar itu mengangkut material dari titik penggalian, di mana mobilitas kendaraan truk yang nyaris tanpa jeda tersebut memperlihatkan intensitas operasi yang cukup tinggi.Untuk diketahui pembaca, bahwa untuk menjalankan usaha pertambangan, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di Indonesia, kegiatan pertambangan diatur pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pertambangan, Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Baca Juga :  Survei Stockpile dan Pemantauan Lereng Tambang Otomatis dengan DJI Dock 3

Pasal 35 ayat (1) UU Minerba mengatur bahwa apabila terdapat pelaku usaha ingin melakukan usaha pertambangan, maka pelaku usaha harus mematuhi persyaratan perizinan berusaha.

Perizinan berusaha yang dimaksud salah satunya meliputi izin usaha pertambangan (IUP) (Pasal 35 ayat (3) UU Minerba).

Bersambung ..

Berita Terkait

PERJOSI Disambut Hangat di Maros, Wabup Buka Ruang Sinergi, Pers Diharapkan Jadi Mitra Edukasi dan Kontrol Sosial
Biaya PTSL Kota Depok Cukup Terjangkau Hanya Rp150.000, Daftarkan Segera
DLHK Kota Depok Susun SOP Khusus di TPA Cipayung, Penanganan Dampak El Nino Godzilla
Sumber Daya Alam Dijarah, Warga Jadi Korban, Pemerintah OKU Timur Hanya Diam
“Fantastis” Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Pagar Alam 2026 Tembus Rp.9 Miliar, Pola Berulang Picu Sorotan Tajam
Pengurus PPP Depok Siap Lawan Keputusan DPP
Bupati Tegal Tekankan Peran Keluarga dalam Pencegahan Penyalahgunaan Obat
Digitalisasi Bansos Dikebut, Camat Diminta Kawal Data hingga Desa
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 04:13 WIB

PERJOSI Disambut Hangat di Maros, Wabup Buka Ruang Sinergi, Pers Diharapkan Jadi Mitra Edukasi dan Kontrol Sosial

Kamis, 23 April 2026 - 23:04 WIB

Biaya PTSL Kota Depok Cukup Terjangkau Hanya Rp150.000, Daftarkan Segera

Kamis, 23 April 2026 - 07:32 WIB

DLHK Kota Depok Susun SOP Khusus di TPA Cipayung, Penanganan Dampak El Nino Godzilla

Rabu, 22 April 2026 - 13:30 WIB

Sumber Daya Alam Dijarah, Warga Jadi Korban, Pemerintah OKU Timur Hanya Diam

Rabu, 22 April 2026 - 12:24 WIB

“Fantastis” Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Pagar Alam 2026 Tembus Rp.9 Miliar, Pola Berulang Picu Sorotan Tajam

Berita Terbaru