Purnamanews.com, Sabang – Kuasa Hukum Pelapor Jum’adi dari Kantor Hukum ARZ & Rekan mengapresiasi kerja Penyidik Polres Kota Sabang terhadap laporan Polisi Nomor : LP/B/19/VI/2025/SPKT/POLRES SABANG/POLDA ACEH Tanggal 23 Juni 2025 terhadap Teuku Ari Afriansyah alias Pon Bit.
Teuku Ari Afriansyah alias Pon Bit yang merupakan Direktur Utama PT. Sabang Tosaka Energi yang berkedudukan di Jalan T. Nyak Arief, Gampong Ie Meulee, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, Provinsi Aceh dilaporkan oleh Jum’adi yang merupakan karyawan PT. Quilla Alulase yang berkedudukan di Puribeta 1 Ruko Petos 7 Nomor 65 Larangan-Ciledug, Tanggerang, Provinsi Banten terkait dengan tindak pidana dalam Pasal 406 ayat (1) dan / atau Pasal 362 Juncto Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih.
Kuasa Hukum Jum’adi Askhalani, S.H.I., Zulkifli, S.H. dan Pujiaman, S.H. dari Kantor Hukum ARZ & Rekan menyatakan Tersangka diduga melakukan tindak Pidana Pengrusakan dan / atau Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)14.235.465 di Jalan T. Nyak Arief, Gampong Ie Meulee, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, Provinsi Aceh yang mengakibatkan PT. Quilla Alulase mengalami kerugian.
“Tersangka melakukan dugaan tindak Pidana mengambil sesuatu seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain (klien kami) dengan maksud untuk dimiliki yang terjadi pada malam hari dalam perkarangan tertutup yang disertai merusak sesuatu merupakan perbuatan Pidana Pengrusakan dan / atau Pencurian dengan Pemberatan” kata Askhalani yang merupakan Managing Partners ARZ & Rekan.
Selain itu Askhalani juga menjelaskan bagaimana aksi dugaan tindak pidana dilakukan oleh tersangka pada Jumat malam 20 Juni 2025 sekira pukul 21.00 Wib di SPBU tersebut.
“Tersangka melakukan aksinya dengan cara merusak atau membongkar 1 (satu) Lembar Teriplek Pembatas/Skat yang membatasi antara Ruangan Manager dan Bendahara dengan Ruang Kerja Tersangka yang diawali dengan menggunakan 1(satu) Buah Obeng 1 (satu) Buah Linggis agar Tersangka dapat masuk kedalam Ruangan Manager dan Bendahara, setelahnya mengambil 1 (satu) Unit Handphone Merek: Nokia, Tipe: 105 Model: TA-1174 Warna: Hitam yang berada diatas Meja Kerja Manager dan Bendahara, yang mana 1 (satu) Unit Handphone tersebut merupakan Milik Pihak PT. QUILLA ALULASE yang digunakan untuk pemesanan BBM (Bahan Bakar Minyak)”.
Askhalani juga menambahkan, tersangka juga membuka Brankas Besi yang ada dalam ruangan Manager dan Bendahara.
“Dengan meggunakan Kunci
Cadangan yang ada dalam dalam penguasaan Tersangka tanpa sepengetahuana Pihak PT. QUILLA ALULASE (termasuk dalam unsur menggunakan Kunci Palsu) dan mengambil sejumlah uang penjualan BBM pada SPBU tersebut” tambah Askhal.
Untuk menutupi perbuatannya, Tersangka menutupi dengan cara menimpa Walpaper dasar dengan Walpeper baru pada 1 (satu) Lembar Teriplek Pembatas/Skat yang membatasi antara Ruangan Manager dan Bendahara dengan Ruang Kerja Tersangka yang sebelumnya telah di bongkar oleh Tersangka.





