Kuasa Hukum Pelapor Mengapresiasi Kerja Penyidik Polres Kota Melimpahkan Perkara Pon Bit Ke Tahap II

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com, Sabang – Kuasa Hukum Pelapor Jum’adi dari Kantor Hukum ARZ & Rekan mengapresiasi kerja Penyidik Polres Kota Sabang terhadap laporan Polisi Nomor : LP/B/19/VI/2025/SPKT/POLRES SABANG/POLDA ACEH Tanggal 23 Juni 2025 terhadap Teuku Ari Afriansyah alias Pon Bit.

 

Teuku Ari Afriansyah alias Pon Bit yang merupakan Direktur Utama PT. Sabang Tosaka Energi yang berkedudukan di Jalan T. Nyak Arief, Gampong Ie Meulee, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, Provinsi Aceh dilaporkan oleh Jum’adi yang merupakan karyawan PT. Quilla Alulase yang berkedudukan di Puribeta 1 Ruko Petos 7 Nomor 65 Larangan-Ciledug, Tanggerang, Provinsi Banten terkait dengan tindak pidana dalam Pasal 406 ayat (1) dan / atau Pasal 362 Juncto Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih.

 

Kuasa Hukum Jum’adi Askhalani, S.H.I., Zulkifli, S.H. dan Pujiaman, S.H. dari Kantor Hukum ARZ & Rekan menyatakan Tersangka diduga melakukan tindak Pidana Pengrusakan dan / atau Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)14.235.465 di Jalan T. Nyak Arief, Gampong Ie Meulee, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, Provinsi Aceh yang mengakibatkan PT. Quilla Alulase mengalami kerugian.

Baca Juga :  Wali Kota Tanjungpinang Tegaskan Tak Ada Pungutan, Tapi SD dan SMP Negeri Nekat Tarik Rp30 Ribu Per Siswa

 

“Tersangka melakukan dugaan tindak Pidana mengambil sesuatu seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain (klien kami) dengan maksud untuk dimiliki yang terjadi pada malam hari dalam perkarangan tertutup yang disertai merusak sesuatu merupakan perbuatan Pidana Pengrusakan dan / atau Pencurian dengan Pemberatan” kata Askhalani yang merupakan Managing Partners ARZ & Rekan.

 

Selain itu Askhalani juga menjelaskan bagaimana aksi dugaan tindak pidana dilakukan oleh tersangka pada Jumat malam 20 Juni 2025 sekira pukul 21.00 Wib di SPBU tersebut.

 

“Tersangka melakukan aksinya dengan cara merusak atau membongkar 1 (satu) Lembar Teriplek Pembatas/Skat yang membatasi antara Ruangan Manager dan Bendahara dengan Ruang Kerja Tersangka yang diawali dengan menggunakan 1(satu) Buah Obeng 1 (satu) Buah Linggis agar Tersangka dapat masuk kedalam Ruangan Manager dan Bendahara, setelahnya mengambil 1 (satu) Unit Handphone Merek: Nokia, Tipe: 105 Model: TA-1174 Warna: Hitam yang berada diatas Meja Kerja Manager dan Bendahara, yang mana 1 (satu) Unit Handphone tersebut merupakan Milik Pihak PT. QUILLA ALULASE yang digunakan untuk pemesanan BBM (Bahan Bakar Minyak)”.

Baca Juga :  Setelah 1 Hari Penyelidikan, Pelaku Pembunuhan di TPK Songgom Brebes Berhasil Dibekuk

 

Askhalani juga menambahkan, tersangka juga membuka Brankas Besi yang ada dalam ruangan Manager dan Bendahara.

 

“Dengan meggunakan Kunci

Cadangan yang ada dalam dalam penguasaan Tersangka tanpa sepengetahuana Pihak PT. QUILLA ALULASE (termasuk dalam unsur menggunakan Kunci Palsu) dan mengambil sejumlah uang penjualan BBM pada SPBU tersebut” tambah Askhal.

 

Untuk menutupi perbuatannya, Tersangka menutupi dengan cara menimpa Walpaper dasar dengan Walpeper baru pada 1 (satu) Lembar Teriplek Pembatas/Skat yang membatasi antara Ruangan Manager dan Bendahara dengan Ruang Kerja Tersangka yang sebelumnya telah di bongkar oleh Tersangka.

 

Berita Terkait

Bupati dan wakil Bupati Respon Cepat Tangani Warga Terdampar Banjir
Satpolairud Polres Aceh Barat Evakuasi Warga Lansia Saat Banjir Rendam Gampong Gunong Rambong
Diresmikan Langsung oleh Kakanwil Ditjenpas Kepri, Aris Munandar: SIMBAKAT Resmi Diluncurkan Pemasyarakatan Kepri Buka Akses Pembinaan Anak Binaan Secara Digital
Dampak Pemberitaan Yang Tidak Di Verifikasi Dan Tidak Di uji kebenaranya Serta Tanpa Konfirmasi Berbuntut Panjang ,Hb alias A lakukan hak Jawab Terbuka Di Beberapa media online
Simbolis penyaluran santunan BPJS ketenagakerjaan di kediaman almarhum Agus Saepudin warga kampung kepuh
Pemdes sindangheula salurkan bantuan pangan nasional kepada 351 KPM untuk bulan Oktober -november
Polres Kediri Permudah Layanan SKCK, Kini Bisa Daftar Online Lewat Aplikasi Super App Polri Presisi
Setelah 1 Hari Penyelidikan, Pelaku Pembunuhan di TPK Songgom Brebes Berhasil Dibekuk
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 22:08 WIB

Bupati dan wakil Bupati Respon Cepat Tangani Warga Terdampar Banjir

Kamis, 27 November 2025 - 21:43 WIB

Satpolairud Polres Aceh Barat Evakuasi Warga Lansia Saat Banjir Rendam Gampong Gunong Rambong

Kamis, 27 November 2025 - 20:44 WIB

Kuasa Hukum Pelapor Mengapresiasi Kerja Penyidik Polres Kota Melimpahkan Perkara Pon Bit Ke Tahap II

Kamis, 27 November 2025 - 10:30 WIB

Diresmikan Langsung oleh Kakanwil Ditjenpas Kepri, Aris Munandar: SIMBAKAT Resmi Diluncurkan Pemasyarakatan Kepri Buka Akses Pembinaan Anak Binaan Secara Digital

Kamis, 27 November 2025 - 01:11 WIB

Dampak Pemberitaan Yang Tidak Di Verifikasi Dan Tidak Di uji kebenaranya Serta Tanpa Konfirmasi Berbuntut Panjang ,Hb alias A lakukan hak Jawab Terbuka Di Beberapa media online

Berita Terbaru

Uncategorized

Bupati dan wakil Bupati Respon Cepat Tangani Warga Terdampar Banjir

Kamis, 27 Nov 2025 - 22:08 WIB