Purnamanews.com – Batam Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau resmi mengumumkan hasil Opini Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 pada Senin (09/02/2026) di Pusat Informasi Haji (PIH) Batam.
Penilaian tahun ini menandai perubahan signifikan dengan menitikberatkan pada aspek output dan outcome pelayanan, bukan sekadar kelengkapan administratif.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, menegaskan bahwa pendekatan 2025 berbeda dari tahun sebelumnya.
Jika sebelumnya lebih fokus pada kepatuhan administratif, kini penilaian memberikan bobot dominan pada perspektif dan tingkat kepercayaan masyarakat sebagai pengguna layanan.
“Penilaian tahun ini mengukur sejauh mana pelayanan publik benar-benar memberikan dampak nyata dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Lagat.
Selain aspek kualitas layanan, kepatuhan terhadap saran tindakan korektif dan rekomendasi Ombudsman juga menjadi variabel krusial dalam penentuan opini.
“Kami tegaskan, setiap saran dan rekomendasi yang dikeluarkan berdasarkan hasil pemeriksaan bersifat wajib dilaksanakan oleh penyelenggara negara. Tingkat kepatuhan menjadi salah satu indikator penting dalam penentuan Opini,” tegasnya.
Penilaian 2025 mencakup Pemerintah Daerah serta Unit Layanan pada Instansi Vertikal (Kementerian/Lembaga) di wilayah Kepri, meliputi Kepolisian Resor, Kantor Pertanahan, Kantor Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan, dan Rumah Tahanan. Namun, karena keterbatasan sumber daya, Kabupaten Natuna dan Anambas belum termasuk dalam cakupan penilaian tahun ini.
Hasil Penilaian Pemerintah Daerah
Pemerintah Provinsi Kepri mencatat capaian tertinggi dengan meraih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi, sekaligus menempatkan diri sebagai yang terbaik di tingkat pemerintah daerah se-Kepri.
Untuk tingkat kabupaten/kota:
Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Kota Batam memperoleh Opini Kualitas Sedang Tanpa Maladministrasi.
Pemerintah Kabupaten Bintan, Karimun, dan Lingga meraih Opini Kualitas Sedang.
Hasil Penilaian Instansi Vertikal
Untuk unit layanan instansi vertikal, Ombudsman memberikan penilaian kualitas tanpa menyematkan opini akhir, karena opini resmi ditetapkan oleh instansi induk di tingkat pusat.
Rinciannya sebagai berikut:
Kepolisian Resor:
Polresta Barelang dan Polresta Tanjungpinang: BAIK
Polres Bintan, Karimun, dan Lingga: CUKUP
Kantor Pertanahan: Seluruh Kantor Pertanahan di Batam, Tanjungpinang, Bintan, Karimun, dan Lingga: BAIK
Kantor Imigrasi:
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban: SANGAT BAIK Kantor Imigrasi Batam, Tanjungpinang, Karimun, dan Dabo Singkep: BAIK
Lembaga Pemasyarakatan/Rutan:
Lapas Kelas IIA Batam, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, dan Lapas Kelas III Dabo Singkep: BAIK
Rutan Kelas IIB Karimun: CUKUP
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman Kepri merekomendasikan agar pimpinan daerah dan kepala unit layanan memberikan penghargaan kepada unit yang meraih nilai 78–100 (Kualitas Baik/Tinggi), serta melakukan evaluasi dan pembinaan intensif terhadap unit yang berada pada rentang nilai 0–77,99.
Ombudsman juga menekankan pentingnya menjaga kepatuhan terhadap seluruh produk pengawasan sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola layanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel.
“Hasil penilaian ini diharapkan menjadi rapor bagi setiap penyelenggara untuk memacu perbaikan kualitas pelayanan publik di masa mendatang,” tutup Lagat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Irwasda Polda Kepri Kombes Pol Tato Pamungkas Suyono, S.I.K., M.Si., Kepala BPK Provinsi Kepri Emmy Mutiarini, S.E., Ak., M.Si., Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepri Mudzakir, Ak., CGCAE, serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau Aris Munandar.











