Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Amankan Dua Pengedar Obat Ilegal

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Dalam rangka mendukung Program Jaga Jakarta serta mencegah terjadinya tawuran pelajar dan gangguan Kamtibmas lainnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin dan tanpa kewenangan praktik kefarmasian. Kamis (15/1/2026).

Pengungkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Selasa dan Rabu, 13–14 Januari 2026, dan berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta ratusan butir obat berbahaya jenis Tramadol dan Hexymer.

TKP pertama berada di Pos Darussalam Selatan I, Kelurahan Batu Sari, Kecamatan Batuceper, dimana petugas mengamankan tersangka KJ (23). Dari tangan tersangka, polisi menyita Tramadol, 99 butir Hexymer, uang tunai hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam.

Baca Juga :  Polisi Amankan Dua Pria Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Di Bus TransJakarta

Sementara itu, pada TKP kedua di Jalan Telkom, Kelurahan Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, petugas mengamankan tersangka MR (22) dengan barang bukti 340 butir Tramadol dan 436 butir Eximer, uang hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa peredaran obat-obatan berbahaya kerap menjadi pemicu terjadinya tawuran dan tindak kriminal di kalangan remaja.

“Peredaran obat berbahaya ini sangat meresahkan dan berdampak langsung terhadap meningkatnya aksi tawuran dan kriminalitas remaja. Oleh karena itu, kami lakukan penindakan tegas sebagai langkah preventif dan represif,” tegas Kapolres.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Perdagangan Puluhan Ribu Benih Lobster Ilegal Dan Amankan Dua Pelaku Di Tangerang

Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan dalam pengawasan lingkungan. “Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan tokoh lingkungan, untuk bersama-sama mengawasi pergaulan remaja dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan ilegal harap hubungi Call Center kami di 110,” tambahnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 435 subsidair Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman kasus dan pengembangan jaringan peredaran obat berbahaya tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Polsek Batuceper Tangkap Dua Pelaku Pengedar Obat Ilegal : Ribuan Butir Tramadol Diamankan
Polisi Amankan Dua Pria Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Di Bus TransJakarta
Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku Pemukulan Viral Terhadap Sejoli Di Koja
Polsek Karawaci Tangkap Dua Pelaku Penjual Obat Keras Ilegal Di Babakan
Polsek Batuceper Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Diamankan
Aksi Curanmor Disertai Penembakan Di Jakarta Berhasil Diungkap Polisi
Polisi Gerak Cepat Tangkap Dua Pelaku Curanmor Motor Honda Beat Di Tangerang
Polsek Jatiuwung Tangkap Tiga Pelaku Curamor Dari Rekaman CCTV Dan Penyelidikan Intensif
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 20:30 WIB

Polsek Batuceper Tangkap Dua Pelaku Pengedar Obat Ilegal : Ribuan Butir Tramadol Diamankan

Jumat, 16 Januari 2026 - 15:42 WIB

Polisi Amankan Dua Pria Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Di Bus TransJakarta

Jumat, 16 Januari 2026 - 00:19 WIB

Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku Pemukulan Viral Terhadap Sejoli Di Koja

Kamis, 15 Januari 2026 - 22:41 WIB

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Amankan Dua Pengedar Obat Ilegal

Kamis, 15 Januari 2026 - 22:16 WIB

Polsek Karawaci Tangkap Dua Pelaku Penjual Obat Keras Ilegal Di Babakan

Berita Terbaru