Polda Kepri Tegaskan Perang Terhadap Narkotika di Wilayah Perbatasan
Purnamanews.com – Batam Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polda Kepri selama periode November hingga Desember 2025. Kegiatan ini digelar pada Kamis (15/01/2026) di Lantai 3 Gedung Ditresnarkoba Polda Kepri, Kota Batam.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., dan dihadiri Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H. Turut hadir Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batam Eri Justiansyah, S.H., M.H., Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Batam Susanto Martua, S.H., M.P., Penyidik Muda BNNP Kepri AKBP Jamaluddin, S.H., M.H., perwakilan Bea Cukai Batam, BPOM Provinsi Kepri, Ketua Granat Kepri, serta penasihat hukum.
Selama dua bulan terakhir, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika. Tiga tersangka telah diamankan, sementara satu kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu, ekstasi, serbuk ekstasi, serta liquid vape yang mengandung zat berbahaya Etomidate.
Secara rinci, barang bukti sabu kristal seberat total 191,76 gram, dengan 171,52 gram dimusnahkan, 19,9882 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan, dan 0,2518 gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik. Barang bukti liquid vape Etomidate berjumlah 148 pieces, terdiri dari 146 pieces dimusnahkan dan 2 pieces disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium.
Sementara itu, barang bukti ekstasi sebanyak 2.308 butir dan 8,49 gram serbuk ekstasi, dengan 2.297 butir ekstasi serta seluruh serbuk ekstasi dimusnahkan, 9 butir disisihkan untuk pembuktian di pengadilan, dan 2 butir untuk pemeriksaan laboratorium.
Barang bukti tersebut berasal dari empat kasus yang diungkap di wilayah Kota Batam. Tersangka ZA diamankan di kawasan Sagulung dengan barang bukti 2.200 butir ekstasi dan 8,49 gram serbuk ekstasi. Tersangka ZL ditangkap di sebuah hotel di kawasan Batu Selicin, Lubuk Baja, dengan barang bukti 98,12 gram sabu.
Tersangka SK diamankan di Apartemen Baloi Indah, Lubuk Baja, dengan barang bukti 93,64 gram sabu dan 108 butir ekstasi. Sementara satu kasus lainnya yang masih dalam penyelidikan ditemukan di kawasan Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma, Lubuk Baja, dengan barang bukti 148 pieces liquid vape Etomidate.
Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan, diperkirakan negara berhasil menyelamatkan sekitar 3.414 jiwa masyarakat Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Angka ini mencerminkan komitmen dan keseriusan Polda Kepri dalam menekan peredaran narkoba, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur penyelundupan internasional.
Seluruh barang bukti telah memperoleh ketetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri Batam untuk dimusnahkan. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan blender dan pembakaran hingga tidak dapat digunakan kembali, serta disaksikan langsung oleh perwakilan kejaksaan dan instansi terkait.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Kepri dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
Polda Kepri, kata dia, tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga aktif mendukung Program P4GN melalui sinergi bersama BNN, Bea Cukai, TNI, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat.
Polda Kepri mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah serta melaporkan setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui layanan darurat 110 atau media sosial resmi Polda Kepri.
Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan Kepulauan Riau yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
Polri Untuk Masyarakat
Bidang Humas Polda Kepri
Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.
Kabidhumas Polda Kepri







