Pemkab Nagan Raya Umumkan Hasil Seleksi Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa Berprestasi dan Santri Tahun 2026

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com, Suka Makmue – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh, secara resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi dan verifikasi lapangan calon penerima bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa berprestasi dan santri dari keluarga kurang mampu pendataan tahun 2025 untuk penyaluran Tahun Anggaran 2026.

 

Hal tersebut tertuang dalam pengumuman resmi yang ditandatangani oleh Bupati Nagan Raya yang memuat daftar calon penerima bantuan biaya pendidikan yang dinyatakan memenuhi syarat, tidak memenuhi syarat dengan kategori revisi berkas, serta tidak memenuhi syarat dengan status penolakan pengajuan.

 

Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., melalui Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda), Zulkifli, S.Pd., menyampaikan bahwa berdasarkan hasil verifikasi final pendataan tahun 2025, sebanyak 567 peserta dinyatakan lulus dan berhak menerima bantuan biaya pendidikan pada Tahun Anggaran 2026.

 

“Jumlah tersebut terdiri atas 66 mahasiswa dan 501 santri yang telah dinyatakan memenuhi syarat (MS) setelah melalui tahapan seleksi administrasi dan validasi faktual di lapangan,” ujar Zulkifli di Suka Makmue, Selasa (13/1/2026).

Baca Juga :  Nagan Raya Terima Rp3,73 Miliar Bantuan Perbaikan Rumah Terdampak Tahap I

 

Ia mengungkapkan bahwa untuk kategori mahasiswa, terdapat 54 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan status revisi berkas dan 17 orang tidak memenuhi syarat dengan status tolak pengajuan.

 

“Sedangkan untuk santri, sebanyak 136 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan status revisi berkas dan 322 orang tidak memenuhi syarat dengan status tolak pengajuan,” ungkapnya.

 

Zulkifli menambahkan, bagi calon penerima bantuan biaya pendidikan yang dinyatakan memenuhi syarat, diwajibkan untuk menyerahkan berkas asli sesuai dokumen yang telah diunggah serta menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp10.000 kepada Panitia Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Kemiskinan pada Dinas Sosial Kabupaten Nagan Raya.

Baca Juga :  Pena Sang Raja di Jantung Perbatasan

 

Sementara itu, bagi calon penerima bantuan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat lanjut Zulkifli, Pemkab Nagan Raya memberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan kepada panitia.

 

“Pengajuan sanggahan dapat dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja, terhitung mulai tanggal 14 hingga 21 Januari 2026,” sebutnya.

 

Ia juga menjelaskan bahwa pengajuan sanggahan harus disertai dengan berkas asli yang telah diperbaiki serta dokumen pendukung lain yang dapat memengaruhi hasil seleksi.

 

“Apabila sanggahan tidak diajukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur. Selanjutnya, panitia akan menetapkan nama-nama penerima bantuan biaya pendidikan melalui Keputusan Bupati untuk segera dilakukan penyaluran,” pungkas Plt. Sekda Zulkifli.

 

Informasi selengkapnya dapat diunduh melalui tautan https://s.id/gpNZC atau melalui website resmi Pemkab Nagan Raya.

 

Berita Terkait

Imigrasi Gandeng Pers, Perkuat Integritas dan Layanan Digital Keimigrasian
Sambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H Kadis DLH Berbagi untuk Petugas Kebersihan
Semarak Meugang di Desa Jambak, Mahasiswa STIK Sumbangkan 2 Sapi Sambut Ramadhan Penuh Kebersamaan
Bupati Nagan Raya TRK Harap Menkeu Segera Terbitkan PMK Pengembalian TKD Aceh
Kapolres Aceh Barat Pererat Silaturahmi dengan Wartawan Melalui Bantuan Daging Meugang
Sambut Meugang, Kapolres Aceh Barat Salurkan Daging kepada Personel dan Berbagai Elemen Masyarakat
Wabup Raja Sayang Tinjau Progres Huntara dan Serahkan Bantuan Meugang bagi Warga Terdampak di Beutong Ateuh
Pers Natuna Diserang Akun Anonim, Tuduhan “Wartawan Abal-abal” Dinilai Ancaman Serius Kebebasan Pers
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 20:29 WIB

Imigrasi Gandeng Pers, Perkuat Integritas dan Layanan Digital Keimigrasian

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:39 WIB

Sambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H Kadis DLH Berbagi untuk Petugas Kebersihan

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:23 WIB

Semarak Meugang di Desa Jambak, Mahasiswa STIK Sumbangkan 2 Sapi Sambut Ramadhan Penuh Kebersamaan

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:10 WIB

Bupati Nagan Raya TRK Harap Menkeu Segera Terbitkan PMK Pengembalian TKD Aceh

Minggu, 15 Februari 2026 - 13:24 WIB

Kapolres Aceh Barat Pererat Silaturahmi dengan Wartawan Melalui Bantuan Daging Meugang

Berita Terbaru