Pemkab Nagan Raya Umumkan Hasil Seleksi Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa Berprestasi dan Santri Tahun 2026

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com, Suka Makmue – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh, secara resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi dan verifikasi lapangan calon penerima bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa berprestasi dan santri dari keluarga kurang mampu pendataan tahun 2025 untuk penyaluran Tahun Anggaran 2026.

 

Hal tersebut tertuang dalam pengumuman resmi yang ditandatangani oleh Bupati Nagan Raya yang memuat daftar calon penerima bantuan biaya pendidikan yang dinyatakan memenuhi syarat, tidak memenuhi syarat dengan kategori revisi berkas, serta tidak memenuhi syarat dengan status penolakan pengajuan.

 

Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., melalui Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda), Zulkifli, S.Pd., menyampaikan bahwa berdasarkan hasil verifikasi final pendataan tahun 2025, sebanyak 567 peserta dinyatakan lulus dan berhak menerima bantuan biaya pendidikan pada Tahun Anggaran 2026.

 

“Jumlah tersebut terdiri atas 66 mahasiswa dan 501 santri yang telah dinyatakan memenuhi syarat (MS) setelah melalui tahapan seleksi administrasi dan validasi faktual di lapangan,” ujar Zulkifli di Suka Makmue, Selasa (13/1/2026).

Baca Juga :  Dukung Mobilitas Masyarakat Lintas Daerah, KAI Divre III Palembang Lanjutkan Operasional Kereta Tambahan KA Rajabasa

 

Ia mengungkapkan bahwa untuk kategori mahasiswa, terdapat 54 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan status revisi berkas dan 17 orang tidak memenuhi syarat dengan status tolak pengajuan.

 

“Sedangkan untuk santri, sebanyak 136 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan status revisi berkas dan 322 orang tidak memenuhi syarat dengan status tolak pengajuan,” ungkapnya.

 

Zulkifli menambahkan, bagi calon penerima bantuan biaya pendidikan yang dinyatakan memenuhi syarat, diwajibkan untuk menyerahkan berkas asli sesuai dokumen yang telah diunggah serta menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp10.000 kepada Panitia Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Kemiskinan pada Dinas Sosial Kabupaten Nagan Raya.

Baca Juga :  Diduga gudang minyak Ilegal Murni :Andi Petunjuk Dari Komandan Murni Aja

 

Sementara itu, bagi calon penerima bantuan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat lanjut Zulkifli, Pemkab Nagan Raya memberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan kepada panitia.

 

“Pengajuan sanggahan dapat dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja, terhitung mulai tanggal 14 hingga 21 Januari 2026,” sebutnya.

 

Ia juga menjelaskan bahwa pengajuan sanggahan harus disertai dengan berkas asli yang telah diperbaiki serta dokumen pendukung lain yang dapat memengaruhi hasil seleksi.

 

“Apabila sanggahan tidak diajukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur. Selanjutnya, panitia akan menetapkan nama-nama penerima bantuan biaya pendidikan melalui Keputusan Bupati untuk segera dilakukan penyaluran,” pungkas Plt. Sekda Zulkifli.

 

Informasi selengkapnya dapat diunduh melalui tautan https://s.id/gpNZC atau melalui website resmi Pemkab Nagan Raya.

 

Berita Terkait

Bupati Tarmizi Melantik Sejumlah Pejabat Eselon III , Dr. Ir. Kurdi, ST, MT, MH, IPM, Asean-Eng, Jabat Kadis DLH
Diduga Terjadi Kebakaran limbah sabut kelapa Yang Di kelola Santo ,Membuat masyarakat Resa Dan kawatir ,Serta Izin Di Pertanyakan 
Camat Wawaykarya Preseden Buruk : H.Samsul Bahri S.H Bagi Keterbukaan Informasi Publik Ketika Dikonfirmasi Malah Intimidasi Wartawan.
Pemutihan PKB Batam Berlanjut, Denda dan BBNKB II Tetap Dihapus
Sinergi TNI–Polri, Wakil Panglima TNI Tinjau Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang
Kolaborasi Seni di Tahun Kuda Api: K Mall at Menara Jakarta Gandeng Linda Gallery
Pastikan Kondisi Keamanan Stasiun Aman dan Terkendali, KAI Services Gelar Pembinaan Petugas Keamanan di Wilayah Regional 6 Yogyakarta
Warga Paya Dua Kembali Beri Amanah Tuk Sultan Ibrahim Memimpin Gampong Enam Tahun ke Depan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:24 WIB

Bupati Tarmizi Melantik Sejumlah Pejabat Eselon III , Dr. Ir. Kurdi, ST, MT, MH, IPM, Asean-Eng, Jabat Kadis DLH

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:51 WIB

Camat Wawaykarya Preseden Buruk : H.Samsul Bahri S.H Bagi Keterbukaan Informasi Publik Ketika Dikonfirmasi Malah Intimidasi Wartawan.

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:33 WIB

Pemutihan PKB Batam Berlanjut, Denda dan BBNKB II Tetap Dihapus

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:47 WIB

Sinergi TNI–Polri, Wakil Panglima TNI Tinjau Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang

Jumat, 30 Januari 2026 - 06:14 WIB

Kolaborasi Seni di Tahun Kuda Api: K Mall at Menara Jakarta Gandeng Linda Gallery

Berita Terbaru