Purnamanews.com – Tanjungpinang Dalam perkara dugaan pencabulan yang menyeret nama oknum camat berinisial JD di Natuna, publik dihadapkan pada situasi yang tidak sehat bagi penegakan hukum maupun demokrasi informasi. Sabtu, 10 Januari 2026.
Sebuah laporan pidana telah lebih dulu membentuk vonis sosial, jauh sebelum alat bukti diuji dan proses penyelidikan diselesaikan.
Yang patut dicermati, laporan tersebut lahir bukan dari saksi mata langsung, melainkan dari pihak keluarga yang secara terbuka mengakui tidak mengetahui kronologi kejadian, tidak mengantongi bukti, serta tidak dapat memastikan secara pasti usia korban pada saat peristiwa yang dituduhkan terjadi. Fakta ini bukan asumsi redaksi, melainkan pengakuan langsung pelapor sendiri.
Ironisnya, keterangan saksi mata yang berada di lokasi kejadian-istri sah terduga pelaku-justru nyaris tersisih dari ruang publik. Padahal, dalam hukum acara pidana, saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami langsung suatu peristiwa memiliki bobot keterangan yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
Redaksi menilai, publik berhak mengetahui bahwa terdapat perbedaan mendasar antara dugaan pencabulan anak di bawah umur dan dugaan perselingkuhan antar orang dewasa. Keduanya bukan sekadar berbeda istilah, melainkan berbeda secara hukum, moral, dan konsekuensi pidananya.
Mengaburkan batas ini adalah bentuk ketidakjujuran intelektual yang berbahaya.
Lebih jauh, persoalan usia menjadi simpul krusial.
Jika benar terdapat bukti administrasi kependudukan yang menunjukkan MS telah berusia 18 tahun lebih pada Desember 2025, maka penggunaan narasi “anak di bawah umur” wajib diuji secara ketat, bukan dipaksakan demi membenarkan tuduhan. Hukum pidana tidak bekerja dengan perasaan, tetapi dengan fakta.
Redaksi juga mencatat ketimpangan perlakuan negara dalam kasus ini. Perlindungan dan pendampingan psikologis memang penting bagi pihak yang mengaku korban. Namun negara tidak boleh abai terhadap perempuan lain yang terdampak langsung-istri sah-beserta anak-anaknya yang menanggung stigma, tekanan sosial, dan luka psikologis akibat pemberitaan yang tidak berimbang.
Ketika pemerintah daerah, dinas terkait, dan bahkan sebagian media tampak hanya berdiri di satu sisi narasi, muncul pertanyaan serius: apakah negara sedang melindungi korban, atau sedang membiarkan ketidakadilan baru tumbuh atas nama empati sepihak ?
Redaksi menegaskan, membela asas praduga tak bersalah bukan berarti membela pelaku kejahatan.
Ini adalah upaya menjaga agar hukum tidak berubah menjadi alat pembunuhan karakter, dan pers tidak terperosok menjadi mesin vonis tanpa pengadilan.
Kasus ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi semua pihak: aparat penegak hukum agar bekerja berbasis bukti, bukan tekanan opini; pejabat publik agar tidak tergelincir dalam sikap populis; dan insan pers agar kembali ke khitahnya-menguji, bukan menghakimi.
Jika hukum akhirnya membuktikan adanya kejahatan, biarlah pengadilan yang menyatakannya. Namun jika sebaliknya, publik juga berhak tahu siapa yang telah lebih dulu menghancurkan martabat seseorang dengan narasi yang belum tentu benar.
CATATAN JURNALIS REDAKSI:
Di titik inilah integritas hukum dan pers sedang diuji. Dan sejarah selalu mencatat: yang paling berbahaya bukan kejahatan itu sendiri, melainkan ketidakadilan yang dilegalkan oleh keramaian.







