PURNAMA NEWS.COM | BANGKALAN – Skandal dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum lora di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, terus berkembang dan menyita perhatian publik. Aparat kepolisian mengonfirmasi adanya fakta baru dalam penanganan perkara tersebut.
Pada Kamis, 8 Januari 2026, kepolisian menetapkan seorang oknum lora berinisial UF sebagai tersangka dan melakukan penahanan setelah penyidik mengantongi alat bukti serta keterangan korban. Proses hukum terhadap UF kini ditangani oleh Polda Jawa Timur.
Kuasa hukum korban, Ali Maulidi, menyampaikan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual. Perkembangan terbaru muncul setelah korban memberikan keterangan tambahan kepada penyidik.
Dari pemeriksaan lanjutan tersebut, terungkap dugaan keterlibatan pihak lain, yakni adik kandung UF yang berinisial S. Korban diduga mengalami peristiwa serupa dengan pola yang berbeda. Dalam keterangannya, korban mengaku sempat dibawa ke luar daerah dengan alasan akan dinikahi secara siri.
Namun, berdasarkan hasil pendalaman sementara, klaim pernikahan siri tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan hukum maupun norma agama. Tidak ditemukan unsur wali, saksi, maupun prosedur pernikahan yang sah. Dugaan pernikahan tersebut dinilai tidak memiliki dasar dan diduga digunakan sebagai kedok untuk melakukan perbuatan asusila.
Atas dasar keterangan korban, pihak kuasa hukum melaporkan S dalam laporan terpisah. Laporan tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan saat ini masih didalami oleh penyidik Polda Jawa Timur.
Pihak korban meminta aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, mengingat kasus ini terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi para santri.
“Proses hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah terulangnya peristiwa serupa di kemudian hari,” tegas Ali Maulidi.
Sementara itu, pihak kepolisian membenarkan adanya dua laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual di pondok pesantren tersebut. Satu laporan telah berujung pada penetapan tersangka dan penahanan, sedangkan laporan lainnya masih dalam proses penyidikan.
Penyidik menegaskan bahwa setiap laporan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan mengedepankan alat bukti serta keterangan para pihak. Kasus ini pun menjadi sorotan luas karena menyangkut perlindungan santri dan integritas lembaga pendidikan keagamaan.
(**Hari )







