Purnamanews.com|Tanjungpinang Fakta baru terungkap dalam kasus bangunan di Jalan WR Supratman Km 8, Tanjungpinang. Bangunan yang baru disegel dan diberi garis kuning oleh Satpol PP tersebut diketahui merupakan bangunan milik yayasan. Senin, 05 Januari 2026.
Ironisnya, status sebagai yayasan-yang semestinya menjunjung kepatuhan hukum-tidak serta-merta membuat proses perizinan di penuhi sejak awal.
Keanehan muncul karena bangunan dibiarkan berdiri terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan penyegelan.
Padahal, ketentuan perundang-undangan mewajibkan PBG dimiliki sebelum kegiatan pembangunan dimulai, tanpa pengecualian atas nama sosial, pendidikan, maupun keagamaan.
Fakta bahwa bangunan yayasan ini luput dari penindakan di tahap awal justru memunculkan pertanyaan publik: apakah ada perlakuan khusus di balik status yayasan ?
Pemasangan garis kuning setelah bangunan berdiri memperkuat kesan bahwa pengawasan berjalan setengah hati. Jika aturan bisa ditawar dengan label yayasan, maka prinsip kesetaraan di hadapan hukum patut dipertanyakan.
Lebih jauh, kondisi ini berpotensi menciptakan preseden buruk, di mana badan hukum berbasis sosial justru dijadikan tameng untuk mengabaikan kewajiban perizinan.
Kini publik menunggu langkah lanjutan pemerintah daerah: apakah penegakan hukum akan dilakukan tegas tanpa pandang bulu, atau status yayasan kembali menjadi alasan untuk melunakkan sanksi.
Sebab, hukum yang hanya tegas setelah bangunan berdiri lebih mirip pembenaran, bukan penindakan.
Berdasarkan pantauan purnamanews.com, proses penyegelan dimulai dari 3 hari yang lalu.













