PURNAMA NEWS.COM | BLITAR KABUPATEN – Tambang Galian C menggunakan alat berat Bechoe/ excavator di Desa Soso, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, terpantau beraktivitas pada Kamis siang, 4 Desember 2025. Tim investigasi media ini mendapati ( melihat secara langsung di lokasi ) alat berat dan puluhan truk hilir-mudik mengangkut material dari lokasi yang berada dalam wilayah hukum Polres Blitar tersebut.
Dalam pemantauan langsung di lokasi, terlihat alat berat jenis backhoe/excavator beroperasi aktif menggali dan memindahkan material. Dalam waktu yang hampir bersamaan, puluhan truk keluar-masuk area tambang dengan ritme yang terbilang padat.
Tampak kendaraan berkapasitas besar itu mengangkut material dari titik penggalian, di mana mobilitas kendaraan truk yang nyaris tanpa jeda tersebut memperlihatkan intensitas operasi yang cukup tinggi.Untuk diketahui pembaca, bahwa untuk menjalankan usaha pertambangan, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di Indonesia, kegiatan pertambangan diatur pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pertambangan, Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pasal 35 ayat (1) UU Minerba mengatur bahwa apabila terdapat pelaku usaha ingin melakukan usaha pertambangan, maka pelaku usaha harus mematuhi persyaratan perizinan berusaha.
Perizinan berusaha yang dimaksud salah satunya meliputi izin usaha pertambangan (IUP) (Pasal 35 ayat (3) UU Minerba).
Bersambung ..







