Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur Tiga Anggota Gangster

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURNAMA NEWS.COM | GRESIK – Kepolisian Resor (Polres) Gresik Polda Jatim melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap dan menetapkan Tiga tersangka dalam kasus aksi kekerasan brutal yang dilakukan komplotan gangster ‘kampungan’ di Dua lokasi berbeda dalam satu malam.

Aksi “sweeping” tersebut menyebabkan korban mengalami luka bacok serta kehilangan sejumlah barang berharga di wilayah Kecamatan Dukun dan Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu dalam press conference yang digelar di halaman Mapolres Gresik Polda Jatim menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat atas doa, dukungan, serta kerja sama yang diberikan sehingga para pelaku dapat diamankan dalam waktu relatif singkat.

Peristiwa bermula pada Minggu dini hari, 4 Januari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB.

Sekitar 20 orang yang mengendarai 12 sepeda motor melakukan konvoi dari arah timur di Jalan Raya Lowayu, Kecamatan Dukun.

Dengan membawa senjata tajam berupa celurit sepanjang kurang lebih satu meter yang diseret ke aspal, rombongan tersebut mengejar korban bernama Eka Adi Pradana (22) yang tengah berboncengan sepeda motor.

Motor korban ditabrak dari belakang hingga terjatuh. Setelah itu, korban dikeroyok oleh sekitar 10 orang.

Salah satu pelaku berinisial IPN yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) membacok pinggang kiri korban sebanyak Dua kali menggunakan celurit.

Baca Juga :  Satlantas Polres Kediri Kota Gelar Jumat Berkah di Masjid Sabilal Muhtadin

Tidak berhenti di lokasi pertama, rombongan pelaku kembali melanjutkan aksinya ke wilayah Kecamatan Panceng.

Sekitar pukul 01.43 WIB, mereka menyerang korban lain bernama Ahmad Zaki Syariffudin saat hendak masuk ke warung nasi goreng di Dusun Sono, Desa Ketanen.

Korban dikeroyok, dilucuti pakaiannya, serta mengalami perampasan barang berharga.

Dalam aksi tersebut, para pelaku juga merampas ponsel milik korban dan sejumlah saksi di sekitar lokasi, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.

Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim melakukan pengejaran intensif lintas wilayah hingga berhasil mengamankan tiga tersangka.

“Tiga tersangka kami amankan, salah satunya kami berikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan kepada anggota,” tegas Kapolres Gresik, Jumat (9/1).

Identitas tiga tersangka adalah MS (18), warga Kecamatan Sidayu, diamankan di rumahnya pada hari kejadian.

Tersangka MYS alias Somad (26), warga Kecamatan Kebomas, ditangkap pada Rabu (7/1/2026) di wilayah Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

MK (21), warga Kecamatan Sidayu, ditangkap pada Kamis (8/1/2026) dini hari saat bersembunyi di area persawahan Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

Sementara itu, lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO, masing-masing berinisial AZN, AZ, PSH, IPN (eksekutor pembacokan), dan DVD.

Baca Juga :  Jelang Nataru Polresta Banyuwangi Gelar Pemeriksaan Keselamatan Terpadu di Pelabuhan Ketapang

Berdasarkan hasil penyidikan, motif para pelaku adalah melakukan aksi sweeping atau pembersihan wilayah.

Mereka bergerak dari wilayah Sidayu menuju Kecamatan Dukun dengan dalih merasa diejek oleh korban.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi S-3711-ABG, empat unit ponsel berbagai merek, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat melakukan aksi kekerasan.

Adapun Lima anak di bawah umur yang turut berada dalam rombongan konvoi ditetapkan sebagai saksi.

Mereka dikenai sanksi pembinaan berupa wajib lapor serta kerja bakti setiap hari Sabtu selama dua pekan.

Para tersangka dijerat pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 262 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Selain itu tersangka juga dijerat Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Kapolres Gresik mengimbau kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya, sehingga tidak terjerumus dalam aksi kelompok yang mengatasnamakan perguruan pencak silat namun berujung pada tindak pidana.

“Mari bersama-sama kita jaga Kabupaten Gresik agar tetap aman dan kondusif,” tegas Kapolres Gresik.

 

Pewarta : Hernowo

Penulis : Hernowo

Berita Terkait

Bupati Bangkalan Temui Massa Aksi HMI, Tegaskan Komitmen Perbaikan Infrastruktur dan Pelayanan Publik
Dukung Program MBG, Polres Kediri Kota Resmikan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari ke 2
Kepedulian Kapolsek Pesantren Terhadap Mahasiswa dan Mahasiswi UNP Kediri yang Sedang Melaksanakan KKN
Kepuasan Wajib Pajak Meningkat, Pelayanan Samsat Kediri Kota Kian Berkualitas
Antisipasi Gangguan Hingga Konvoi Perguruan, Polsek Gurah Intensifkan Patroli Malam Minggu
Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi
Unit Kamsel Satuan Lalulintas Polres Kediri Kota Melaksanakan Imbauan Safety Riding dan Etika Berlalulintas
Gerak Cepat Polres Kediri Kota Tindak Lanjuti Aduan Warga : Aksi Balap Liar Berhasil Ditindak
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 23:05 WIB

Bupati Bangkalan Temui Massa Aksi HMI, Tegaskan Komitmen Perbaikan Infrastruktur dan Pelayanan Publik

Senin, 19 Januari 2026 - 16:48 WIB

Dukung Program MBG, Polres Kediri Kota Resmikan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari ke 2

Senin, 19 Januari 2026 - 14:30 WIB

Kepedulian Kapolsek Pesantren Terhadap Mahasiswa dan Mahasiswi UNP Kediri yang Sedang Melaksanakan KKN

Senin, 19 Januari 2026 - 11:46 WIB

Kepuasan Wajib Pajak Meningkat, Pelayanan Samsat Kediri Kota Kian Berkualitas

Senin, 19 Januari 2026 - 02:05 WIB

Antisipasi Gangguan Hingga Konvoi Perguruan, Polsek Gurah Intensifkan Patroli Malam Minggu

Berita Terbaru

Uncategorized

Bupati Tinjau Kurhutla Di Aceh Barat

Senin, 19 Jan 2026 - 21:19 WIB