Purnamanews.com,Maros – Dugaan Korupsi Outsourcing BPKA dan Pungli PTSL di Maros Mulai Perhitungan Audit Kerugian Negara Kedua kasus ersebut yaitu kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulsel untuk periode 2022–2023 dan dugaan pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Keduanya sisa menunggu hasil perhitungan kerugian negara. Kasus outsourcing diaudit oleh BPKP sementara kasus PTSL itu di Inspektorat,” ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Sulfikar dikonfirmasi via telepon, pada Selasa kemarin (18/11/2025).
Ia menyebutkan, untuk penyidikan dugaan korupsi pengelolaan anggaran tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulsel, pihaknya telah memeriksa sekitar 380 orang saksi. Sementara dugaan pungli PSTL itu sekitar 400 orang saksi yang berhasil diperiksa.
“Saksi masih yang kemarin tidak ada tambahan,” tutur Sulfikar.
Sekedar diketahui, penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran tenaga kerja outsourcing di BPKA Sulsel bermula dari temuan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam pengelolaan anggaran tenaga kerja outsourcing di BPKA Sulsel untuk periode 2022–2023.
Penyidik menduga terjadi penyimpangan sejak tahap perencanaan, pengadaan jasa, hingga pembayaran upah ratusan tenaga kerja.
Hingga kini, lebih dari 380 saksi telah dimintai keterangan, termasuk pejabat internal BPKA, karyawan outsourcing, dan pihak perusahaan penyedia jasa. Sejumlah saksi kunci bahkan diperiksa di Jakarta untuk memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut.
Sementara kasus dugaan pungli PTSL di Maros naik ke tahap penyidikan sejak akhir Juni 2025, setelah tim penyidik menemukan indikasi adanya dugaan pungutan di luar ketentuan.
Program PTSL sejatinya digagas pemerintah untuk mempercepat sertifikasi tanah secara gratis. Namun, sejumlah warga di Kelurahan Leang-leang mengaku dimintai uang dalam proses pengurusan sertifikat.
Dalam tahap penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sejumlah masyarakat penerima, pejabat kelurahan hingga pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros.







