Purnamanews|Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali mengandalkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk meningkatkan minat masyarakat dalam membayar pajak. Program ini dianggap menjadi langkah efektif menarik wajib pajak yang sebelumnya menunda atau menunggak kewajiban mereka.
Melalui pemutihan, masyarakat mendapat keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan serta kemudahan administratif. Bapenda menilai insentif ini mampu mendorong pemilik kendaraan untuk segera melunasi tunggakan tanpa terbebani tambahan biaya.
Bapenda Kepri juga mengingatkan bahwa pendapatan dari sektor pajak kendaraan berperan langsung dalam mendukung pembangunan daerah. Karena itu, masyarakat diminta memanfaatkan masa pemutihan ini sebelum berakhir.
Program pemutihan PKB tersebut kini menjadi salah satu strategi utama Bapenda Kepri dalam mengejar target pendapatan daerah tahun berjalan.







