PURNAMA NEWS.COM | SAMPANG,— Kasus dugaan pelecehan yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai Bank Jatim Cabang Sampang kini memasuki babak baru.
Setelah sempat tenggelam pada tahun 2023, kasus serupa kembali mencuat dengan pelapor berbeda, namun terduga pelaku masih orang yang sama.
Pihak Polres Sampang telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor sebagai bukti bahwa penanganan kasus terus berjalan.
Saat ini, penyidik juga telah memanggil sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti dan mengusut kasus hingga tuntas.
Aktivis perempuan Novita Sari Yahya menilai bahwa kasus ini menjadi ujian moral bagi aparat penegak hukum dan pihak Bank Jatim dalam menegakkan keadilan, Ia menegaskan, jika pelaku benar terbukti, maka tidak boleh ada kompromi.
“Kalau ini benar orang yang sama dengan kasus pelecehan pada 2023 lalu, berarti sudah ada pola pembiaran. Bank Jatim tidak bisa cuci tangan. Institusi sebesar itu harus berani bersikap dan menonaktifkan oknum yang diduga mencoreng nama lembaga,” tegas Novita.
Ia menambahkan, sikap diam lembaga justru menambah luka bagi korban. “Bank Jatim jangan hanya bicara soal citra dan reputasi. Ini soal martabat perempuan yang dilecehkan, dan soal moralitas di tubuh lembaga daerah,” tuturnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan bahwa penyidik tengah melakukan pendalaman intensif.
“Penyidik sudah memanggil beberapa saksi, termasuk dua pelapor yang sudah dimintai keterangan. Namun masih ada satu saksi lagi yang kami panggil dan sampai saat ini belum hadir,” jelasnya.
AKP Eko menegaskan bahwa penyidik bekerja profesional dan terbuka.
“Kami pastikan semua proses hukum berjalan sesuai aturan. Tidak ada intervensi atau perlakuan khusus bagi siapa pun,” tuturnya.
Sementara pihak Bank Jatim Cabang Sampang saat dihubungi melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon enggan memberikan komentar terkait kasus tersebut. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan resmi yang diberikan pihak manajemen.
Publik kini menunggu ketegasan dari aparat penegak hukum dan sikap nyata dari pihak Bank Jatim. Keadilan bagi korban tidak boleh berhenti di meja penyelidikan. Karena pada akhirnya, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga daerah hanya bisa tumbuh dari keberanian menindak, bukan menutup mata. (**Adhon )




