Ancam Akan Laporkan Wartawan: Nanda pengawas SPBU 24.351.125 Jalan Sultan Agung Yang Diduga Menggakui Dan Ijinkan Pelangsir Atau Penggecor BBM Subsidi

- Jurnalis

Rabu, 29 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bandar Lampung PURNAMANEWS.COM
Nanda pengawas SPBU 24.351.125 jalan sultan agung ,setelah membaca beberapa media online ,yang menulis pengakuan Nanda yang mengizinkan operator isi mobil mobil mewah dan akui dengan gamblang yang ngecor ada oknum marinir inisial IW dan HR ,dengan santainya dan merasa hebat .

Dari ancaman Nanda tim media yang terdiri dari beberapa media diantaranya ,jejak kriminal ,gebrak kasus ,,koran Lampung , HOTNEWS,star 7 tv, Dinastinews,wartapolri, jelitapos, media beritapantau ,Rakyat merdeka dan cakrawala tv ,juga menantang nanda ,,laporkan jangan sampai tidak , ucap semua tim media ,,bilang sama Nanda ditunggu laporanya ,,Dan tim media juga persiapkan bukti bukti vidio Dan rekaman audio pengakuan Nanda untuk bukti bukti Laporkan pengawas pom Nanda

Kita lihat siapa yang terproses hukum nanti ,tidak ada orang hebat ketika melanggar hukum ,, karena hukum panglima tertinggi negri ini ucap pimred koran Lampung dan beberapa kaperwil media on line

SPBU berfungsi sebagai titik akhir penyaluran utama Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kepada masyarakat yang berhak. Tanggung jawab SPBU mencakup penjualan BBM bersubsidi secara langsung, memastikan takaran yang tepat, dan mematuhi kuota pembelian harian yang ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, SPBU juga berperan dalam pengawasan melalui pencatatan transaksi, serta menjadi mitra pemerintah dalam mendata konsumen melalui sistem seperti Subsidi Tepat.

Baca Juga :  Memeriahkan HUT Kota Meulaboh Stand PUPR Berbagai Quis Menanti Pengunjung.

SPBUdilarang menjual solar subsidi (BBM bersubsidi) kepada pengecer atau pelangsir, karena tindakan tersebut ilegal dan dapat dikenai sanksi pidana. Pelangsir yang membeli untuk dijual kembali secara ilegal juga dapat dikenai sanksi.

Pengawas yang mengizinkan operator menjual minyak subsidi kepada “pelangsir” atau penimbun dapat dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif. Sanksi pidana bisa berupa penjara hingga 6 tahun dan denda Rp 60 miliar sesuai UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, atau dijerat pidana pembantuan sesuai Pasal 56 KUHP. Sanksi administratif dapat berupa pencabutan izin usaha atau tidak diberikan penugasan distribusi BBM subsidi di masa mendatang.

Pidana pokok: Pengawasan yang mengizinkan operator menjual BBM subsidi untuk penimbunan dapat dianggap turut serta dalam penyalahgunaan BBM subsidi. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2001, pasal 23 (ayat 2) tentang niaga tanpa izin atau pasal 53 huruf c tentang penimbunan tanpa izin.
Pidana pembantuan: Pengawas dapat dijerat pidana pembantuan sesuai Pasal 56 KUHP jika sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Baca Juga :  Bupati Tarmizi dan Bpbd Serta PUPR Salurkan Bantuan Korban yang Terdampar Banjir Arongan dan Woyla.

Sungguh hebat pengawas SPBU 24.351.125 jalan Sultan agung mengakui dengan santai ,saat ditanya kok mobil Pajero sport,Inova pada ngisi solar subsidi seharusnya kan ngk boleh ,karena info yang kami dapat mobil mobil mewah itu Pengecor dengan bukti vidio durasi 5 menit isi BBM sementara tangki BBM jenis Inova ,Pajero kapasitas 50/52 liter yang durasi normal 2 menit pengisian ,,iya mas cuman sekali lewat dua hari ini kita steril tidak buka jalur ,karena di Emanuel infonya ada yang ketangkap ,Jelasnya

Sementara dari narasumber yang berhasil kita konfirmasi para Pelangsir disitu di perbolehkan tapi dengan harga perliter ,Rp 7500 jelas narasumber yang enggan di sebut namanya

Berdasarkan foto dan vidio yang mengunakan timer dan bukti rekaman audio, vidio pengakuan pengawas bernama Nanda Rencana tim media bersama LSM ISC akan segera melaporkan ke Polda Lampung dan ditembuskan ke mabes polri, BP Migas dan Pertamina ,agar ditindak dan diproses hukum, yang jelas merugikan dan menyalah gunakan hak rakyat miskin (tim)

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Serang Tegaskan: Aktivitas Senam di Lingkungan Puskesmas Jelas Berpotensi Ganggu Pelayanan”
“Rezeki Tak Terduga Jadi Ancaman Nyata: Bawang Bombay Beracun di Batam”
“Remaja Bintan Positif HIV, Dugaan Seks Bebas dan Kurangnya Pengawasan Sekolah Disorot”
“Gerebek Tengah Malam di Panda Club: Imigrasi Batam Ringkus Tiga TKA Ilegal Asal Tiongkok”
Kajati Kepri Ajak Pemuda Adhyaksa Jadi Pelopor Perubahan: “Kejujuran Lebih Mulia dari Jabatan”
Di Hari Sumpah Pemuda Mari kita buktikan bahwa semangat 1928 masih hidup dalam diri kita
Polres Brebes Beri Penghargaan Belasan Personel Berprestasi
Marbot masjid dapat santun,kades suheli serahkan santunan Rp 42 juta kepada ahli waris
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:33 WIB

Ketua DPRD Kota Serang Tegaskan: Aktivitas Senam di Lingkungan Puskesmas Jelas Berpotensi Ganggu Pelayanan”

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:46 WIB

Ancam Akan Laporkan Wartawan: Nanda pengawas SPBU 24.351.125 Jalan Sultan Agung Yang Diduga Menggakui Dan Ijinkan Pelangsir Atau Penggecor BBM Subsidi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:14 WIB

“Rezeki Tak Terduga Jadi Ancaman Nyata: Bawang Bombay Beracun di Batam”

Rabu, 29 Oktober 2025 - 07:56 WIB

“Remaja Bintan Positif HIV, Dugaan Seks Bebas dan Kurangnya Pengawasan Sekolah Disorot”

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:36 WIB

“Gerebek Tengah Malam di Panda Club: Imigrasi Batam Ringkus Tiga TKA Ilegal Asal Tiongkok”

Berita Terbaru