Direktur PT Bias Delta Pratama Kembalikan Uang Korupsi Rp 4,4 Miliar ke Kejati Kepri – Kajati: “Tak Hapus Pidana, Hasil Korupsi Harus Dikembalikan!”

- Jurnalis

Selasa, 14 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews|Tanjungpinang Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar USD 272.497 atau sekitar Rp4,4 miliar dari Abdul Chair Husain, Direktur Utama PT Bias Delta Pratama, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan Batam tahun 2015 hingga 2021, Selasa (14/10/2025).

Pengembalian uang dilakukan langsung oleh Abdul Chair Husain kepada Tim Penyidik yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom, S.H., M.H., didampingi Kasi Penyidikan dan Tim Penyidik di Gedung Pidsus Kejati Kepri. Uang tersebut kemudian disita dan dititipkan di BNI Cabang Tanjungpinang KCP Pamedan melalui rekening atas nama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Baca Juga :  Brimob Polda Metro Jaya Tebar Kepedulian Lewat Santunan Anak Yatim Dalam Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Kepri Nomor PE.03.03/LHP-355/PW28/5/2024 tanggal 17 September 2024, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar USD 272.497 khusus dari kegiatan PT Bias Delta Pratama.

Sejak tahun 2015 hingga 2021, PT Bias Delta Pratama yang berstatus sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) melaksanakan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Kabil dan Batu Ampar tanpa Kerja Sama Operasional (KSO) dengan BP Batam. Selama periode 2015–2018, kegiatan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, sehingga BP Batam tidak menerima bagian bagi hasil 20% dari pendapatan jasa pemanduan dan penundaan kapal sebagaimana ketentuan dalam Perka Nomor 16 Tahun 2012.

Baca Juga :  Jual Sabu via Medsos, Seorang Pengedar Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Maros

Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara merupakan langkah penting dalam pemulihan keuangan negara, namun tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana pelaku.

“Konsentrasi penegakan hukum tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dikembalikan. Pemulihan ini butuh langkah luar biasa,” tegas Kajati Kepri.

Tanjungpinang, 14 Oktober 2025
Kasi Penkum Kejati Kepri
YUSNAR YUSUF, S.H., M.H.

 

Berita Terkait

TNI-Polri Dan Komduk Laksanakan Patroli Kamtibmas Di Jakarta Selatan
Polsek Koja Kawal Keberangkatan Massa NU Dan Alumni Pesantren Menuju Trans7
Warga Antusias Terhadap Gerakan Pangan Murah Yang Digelar Polsek Kelapa Gading Dan Bulog
Konferensi Pers Kasus Narkotika Dibatasi – Ada Apa di Balik Kebijakan Baru Bea Cukai Tanjungpinang ?
Densus 88 AT Polri Gelar Kegiatan PAKEM Di Wilayah Kota Serang
Kabid Kesjas Korbrimob Polri Pimpin Kegiatan Donor Darah Peringati HUT Ke- 54 KORPRI Polri Tahun 2025
Korlantas Polri Siapkan SDM Unggul Hadapi Era BPKB Elektronik
Korlantas Polri Gelar Simposium Target PNBP 2025, Dorong Layanan Publik Yang Inovatif & Terintegrasi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:42 WIB

TNI-Polri Dan Komduk Laksanakan Patroli Kamtibmas Di Jakarta Selatan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:06 WIB

Polsek Koja Kawal Keberangkatan Massa NU Dan Alumni Pesantren Menuju Trans7

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:54 WIB

Warga Antusias Terhadap Gerakan Pangan Murah Yang Digelar Polsek Kelapa Gading Dan Bulog

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:48 WIB

Konferensi Pers Kasus Narkotika Dibatasi – Ada Apa di Balik Kebijakan Baru Bea Cukai Tanjungpinang ?

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:24 WIB

Densus 88 AT Polri Gelar Kegiatan PAKEM Di Wilayah Kota Serang

Berita Terbaru