Purnamanews|Tanjungpinang Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar USD 272.497 atau sekitar Rp4,4 miliar dari Abdul Chair Husain, Direktur Utama PT Bias Delta Pratama, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan Batam tahun 2015 hingga 2021, Selasa (14/10/2025).
Pengembalian uang dilakukan langsung oleh Abdul Chair Husain kepada Tim Penyidik yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom, S.H., M.H., didampingi Kasi Penyidikan dan Tim Penyidik di Gedung Pidsus Kejati Kepri. Uang tersebut kemudian disita dan dititipkan di BNI Cabang Tanjungpinang KCP Pamedan melalui rekening atas nama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Kepri Nomor PE.03.03/LHP-355/PW28/5/2024 tanggal 17 September 2024, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar USD 272.497 khusus dari kegiatan PT Bias Delta Pratama.
Sejak tahun 2015 hingga 2021, PT Bias Delta Pratama yang berstatus sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) melaksanakan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Kabil dan Batu Ampar tanpa Kerja Sama Operasional (KSO) dengan BP Batam. Selama periode 2015–2018, kegiatan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, sehingga BP Batam tidak menerima bagian bagi hasil 20% dari pendapatan jasa pemanduan dan penundaan kapal sebagaimana ketentuan dalam Perka Nomor 16 Tahun 2012.
Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara merupakan langkah penting dalam pemulihan keuangan negara, namun tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana pelaku.
“Konsentrasi penegakan hukum tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dikembalikan. Pemulihan ini butuh langkah luar biasa,” tegas Kajati Kepri.
Tanjungpinang, 14 Oktober 2025
Kasi Penkum Kejati Kepri
YUSNAR YUSUF, S.H., M.H.