Jual Sabu via Medsos, Seorang Pengedar Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Maros

- Jurnalis

Minggu, 12 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com,Maros – Polres Maros kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kabupaten Maros. Seorang pria berinisial AF (24), warga Kelurahan Turikale, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, ditangkap bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,43 gram.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu, (5/10) di rumah pelaku di Jalan Langsat, Turikale. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Maros yang dipimpin oleh Ipda Erwin berhasil mengamankan pelaku setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan secara online.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa empat saset plastik bening berisi sabu seberat total 6,43 gram, satu unit handphone, satu alat isap sabu, satu alat timbang digital, serta beberapa saset plastik kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Baca Juga :  Pemdes gelar pengajian rutin bulanan desa sindangheula di kampung jalupang wetan

Kasat Resnarkoba Polres Maros AKP Salehuddin, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkan barang itu melalui media sosial Instagram dan kembali mengedarkannya secara online di beberapa titik di wilayah Maros,” ujar AKP Salehuddin, Minggu (12/10/2025).

Lebih lanjut, pelaku juga mengaku tidak hanya mengedarkan namun juga turut mengonsumsi barang haram tersebut. Berdasarkan pemeriksaan terhadap handphone pelaku, polisi menemukan bukti percakapan terkait penjualan dan distribusi sabu melalui akun media sosial.

Baca Juga :  Polres Nagan Raya Gelar Donor Darah dalam Rangka Hari Jadi ke-74 Humas Polri

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Maros beserta seluruh barang bukti untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Maros.

Berita Terkait

Warga Tanjung Buntung Bangkit: Tolak Pembangunan TPST di Tengah Permukiman
Jamaluddin Idham Bantu Beasiswa hingga Selesai Kuliah untuk Adik Korban Pembunuhan di Sibolga
Operasi Gabungan di Muka Kuning: 51 Terjaring, Dua Sarang Narkoba Dibongkar
Kejati Kepri dan Bank Mandiri Teken Kerja Sama Perkuat Tata Kelola dan Kepastian Hukum
Dari Panggung FTBI, Dua Siswa SMPS Darussyahid Gemakan Bahasa Madura dan Kobarkan Semangat Generasi Muda
SUAMI BEKERJA ISTRI BERSELINGKUH HINGGA MEMBUAT ADEGAN VIDEO SYUR DAN MENIKAH BERUJUNG DI LAPORKAN KE POLDA BANTEN
Bupati Peusijuk Sejumlah alat Damkar BPBD Aceh Barat.
Pemkab Nagan Raya Buka Pendaftaran Bantuan Biaya Pendidikan bagi Santri dan Mahasiswa Berprestasi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 21:59 WIB

Warga Tanjung Buntung Bangkit: Tolak Pembangunan TPST di Tengah Permukiman

Jumat, 7 November 2025 - 20:03 WIB

Jamaluddin Idham Bantu Beasiswa hingga Selesai Kuliah untuk Adik Korban Pembunuhan di Sibolga

Jumat, 7 November 2025 - 18:49 WIB

Operasi Gabungan di Muka Kuning: 51 Terjaring, Dua Sarang Narkoba Dibongkar

Jumat, 7 November 2025 - 11:20 WIB

Kejati Kepri dan Bank Mandiri Teken Kerja Sama Perkuat Tata Kelola dan Kepastian Hukum

Kamis, 6 November 2025 - 23:26 WIB

Dari Panggung FTBI, Dua Siswa SMPS Darussyahid Gemakan Bahasa Madura dan Kobarkan Semangat Generasi Muda

Berita Terbaru

Business

16 Peluang Kerja di 2030 dari AI hingga IT

Sabtu, 8 Nov 2025 - 10:30 WIB