Bekasi – Pemerintah Desa Segara Jaya Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, menyurati pemilik atau pengelola terkait adanya kegiatan pengurugan lahan di titik lokasi krematorium Nirwana Kampung Paljaya RT 001/001, Desa Segara Jaya, dari pemerintah desa segara jaya Kepala desa H. Abdul Rosid mengakui tidak dilibatkan dalam proses pengukuran lahan lokasi tersebut hanya sebatas lisan saja. Jum’at (3/10/2025).
Sehubungan dengan kegiatan pengurukan kami atas nama pemerintah desa segara jaya, melayangkan surat yang pertama, yaitu Klarifikasi terkait kegiatan pengurugan dan perizinan, sehubungan adanya pengaduan dari warga Kampung Ceger Muara Tawar, Kampung Paljaya dan kampung mandalajaya desa segara jaya kecamatan tarumajaya kabupaten bekasi.
Terkait adanya kegiatan pengurugan lahan di titik lokasi krematorium nirwana kampung paljaya RT 001/001 Desa Segara Jaya perlu diketahui bahwa pihak pemilik lahan belum pernah melakukan pemberitahuan terlulis yang dilampirkan dokumen perizinan dari instansi terkait kepada Pemerintahan Desa Segara Jaya.
Maka dengan ini di mohon kepada bapak Suwito Muliadi selaku pemilik lahan agar kiranya bisa berkoordinasi dan klarifikasi dengan pihak Pemerintah Desa Segara Jaya terkait adanya kegiatan tersebut, tutur Kepala Desa Segara Jaya H. Abdul Rosid Sargan.”
Dan sampai saat ini dari pihak pemilik lahan belum membalas atau klarifikasi terkait surat yang kami berikan, besok atau lusa kami dari pemerintah desa Segara jaya akan memberikan surat klarifikasi terkait kegiatan pengurugan dan perizinan, yang kedua, kami hanya ini keterangan lahan yang saat ini sedang di lakukan pengurukan di wilayah luar desa segara jaya atau di dalam wilayah desa segara jaya dan tujukan surat dari BPN biar ada kejelasan dengan pihak pemerintah Desa Segara Jaya.” ungkapnya.
(Cep)