Polres Gresik Berhasil Amankan Tersangka Pelaku Asusila Sesama Jenis Terhadap Anak di Bawah Umur

- Jurnalis

Rabu, 10 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURNAMA NEWS.COM | GRESIK – Polres Gresik Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus asusila sesama jenis yang menimpa anak di bawah umur.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim telah menangkap tersangka berinisial NT (21), seorang karyawan swasta asal Bojonegoro pada Rabu, 20 Agustus 2025, sekitar pukul 15.30 WIB bulan lalu.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa bukti-bukti yang ditemukan sudah cukup untuk menetapkan NT sebagai tersangka.

“Tersangka sudah kami amankan dan dilakukan penahanan,” tegas Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Rabu (10/9/25).

Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit PPA Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa pelaku berada di kawasan Perumahan yang ada di wilayah Kebomas, Gresik.

Baca Juga :  Polres Kediri Kota Tetapkan Tersangka Kasus Aksi Anarkis di Kediri

Menurut laporan, kejadian ini bermula pada pertengahan Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban diundang ke indekos pelaku yang beralamat di wilayah Kebomas, Gresik.

Korban, yang saat itu sedang bermain ponsel sambil berbaring, tiba-tiba dipeluk oleh pelaku.

Ketika korban menolak, pelaku menjadi marah dan memaksa korban untuk melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku mengantarkan korban pulang.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan mengancam korban akan menyebarkan video perbuatan Asusila korban jika tidak menuruti keinginannya.

“Selain itu, pelaku juga membujuk korban dengan iming-iming dibelikan kaus dan uang,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik.

Atas perbuatannya, tersangka NT dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  983 Warga Binaan Lapas Cikarang Terima Remisi Umum HUT Ke- 80 RI, 98 Langsung Bebas

Pasal ini mengatur tentang larangan melakukan kekerasan, ancaman, tipu muslihat, atau bujuk rayu terhadap anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan asusila.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara itu Kasihumas Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih Riza mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk membangun komunikasi yang terbuka dengan anak dan mengajarkan mereka tentang batasan tubuh.

“Jika melihat atau mengalami tindak pidana serupa, masyarakat diminta untuk segera melapor kepada pihak kepolisian Atau melalui Hotline Lapor Kapolres Cak Roma melalui WA 0811 8800 2006,” pungkas Ipda Hepi. (*her )

Berita Terkait

Marak Penambangan Pasir Mekanik di Aliran Sungai Brantas Rejotangan Tulungagung, Dilakukan Secara Terang – Terangan 
Kades Muara Bakti Peduli Warga Dengan Bangun Rumah Ibu Parmi Menjadi Layak Huni
OJK Kediri Kunjungi Polres Kediri Kota, Pererat Sinergi Pemberantasan Kejahatan Keuangan
Camat Tambun Utara Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Teladani Akhlak Rasulullah Untuk Kebahagiaan Dunia Dan Akhirat
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Remaja Kelompok Gangster SSTB dan All Star Terlibat Bentrokan di Kalilom Lor Surabaya
Polisi Berhasil Amankan 91 Orang Diduga Pelaku Kerusuhan dan Pengrusakan di DPRD Kota Madiun
Cegah Kerawanan, Polres Kediri Intensifkan Sidak Tempat Hiburan Malam
DPC Partai Demokrat Kabupaten Bekasi Gelar Tasyakuran Dan Santunan Anak Yatim Dalam HUT Ke- 24 Partai Demokrat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 20:20 WIB

Marak Penambangan Pasir Mekanik di Aliran Sungai Brantas Rejotangan Tulungagung, Dilakukan Secara Terang – Terangan 

Rabu, 10 September 2025 - 15:36 WIB

Kades Muara Bakti Peduli Warga Dengan Bangun Rumah Ibu Parmi Menjadi Layak Huni

Rabu, 10 September 2025 - 12:55 WIB

OJK Kediri Kunjungi Polres Kediri Kota, Pererat Sinergi Pemberantasan Kejahatan Keuangan

Rabu, 10 September 2025 - 12:48 WIB

Camat Tambun Utara Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Teladani Akhlak Rasulullah Untuk Kebahagiaan Dunia Dan Akhirat

Rabu, 10 September 2025 - 12:33 WIB

Polres Gresik Berhasil Amankan Tersangka Pelaku Asusila Sesama Jenis Terhadap Anak di Bawah Umur

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Kapolres Pimpin Rakor Pengamanan Laga Persija VS Bali United Di JIS

Kamis, 11 Sep 2025 - 07:03 WIB

TNI Dan Polri

Patroli Malam Polda Metro Jaya, 135 Personel Amankan Jakarta

Kamis, 11 Sep 2025 - 06:39 WIB