Polres Kediri Kota Tetapkan Tersangka Kasus Aksi Anarkis di Kediri

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.comKota Kediri – Polres Kediri Kota menetapkan inisial SA sebagai tersangka dalam kasus aksi anarkisme yang terjadi pada Sabtu (30/08/2025). Penetapan ini diumumkan dalam kegiatan doorstop di Mapolres Kediri Kota, Rabu (03/09/2025) sore.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, menjelaskan bahwa SA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi, surat, dan petunjuk lainnya.

“Pada 2 September 2025, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka SA. Sehari setelahnya, tepatnya 3 September 2025, yang bersangkutan resmi ditahan di Rutan Polres Kediri Kota,” kata AKP Cipto.

Baca Juga :  Jembatan Orange Pondok Jaya–Kalimulya Ditutup Sementara, Warga Diminta Cari Jalur Alternatif

Ia menambahkan, pemeriksaan dilakukan secara intensif dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak tersangka serta didampingi penasihat hukum. Penyidikan juga akan melengkapi dengan keterangan saksi ahli.

Menurut AKP Cipto, SA dijerat dengan Pasal 160 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan undang undang diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda.”

Baca Juga :  14 Kades Antar Waktu Lanjutkan Tonggak Kepemimpinan Desa untuk Pembangunan Brebes

Sementara itu, penasihat hukum SA menyatakan pihaknya siap mendampingi kliennya hingga ke tahap persidangan.

“Kami menghormati proses hukum ini. Harapan kami, penyidik tetap bekerja profesional dan transparan sesuai aturan perundang-undangan. Kami mendukung aksi unjuk rasa damai, tetapi menolak keras aksi anarkis,” jelasnya.

Polres Kediri Kota mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Penyampaian aspirasi tetap diperbolehkan, namun harus dilakukan secara damai, tertib, serta tidak mengganggu kepentingan umum. (**hernowo )

Berita Terkait

Ari Sulki Mubarok: Makna Qurban sebagai Bentuk Takwa dan Penyucian Diri
Jembatan Orange Pondok Jaya–Kalimulya Ditutup Sementara, Warga Diminta Cari Jalur Alternatif
FPTI Sampang Sukses Jadi Tim Teknis O2SN Panjat Tebing, Kacabdin MAS’UDI HADIWIJAYA Ikut Jajal Papan Panjat
Terduga Pelaku Pelecehan di Kwanyar Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron
PG Pesantren Mulai Giling, Polres Kediri Kota Pastikan Situasi Aman dan Lancar
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Kediri Kota Gelar Patroli Skala Besar
Wali Kota Depok Temui Warga Kp Benda, Sampaikan Permohonan Maaf Usai Unras Banjir
Ratusan Massa Konvoi Rayakan HUT Persik Ke-76, Satlantas Polres Kediri Kota Lakukan Pemantauan Intensif
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:35 WIB

Ari Sulki Mubarok: Makna Qurban sebagai Bentuk Takwa dan Penyucian Diri

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:38 WIB

Jembatan Orange Pondok Jaya–Kalimulya Ditutup Sementara, Warga Diminta Cari Jalur Alternatif

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:31 WIB

FPTI Sampang Sukses Jadi Tim Teknis O2SN Panjat Tebing, Kacabdin MAS’UDI HADIWIJAYA Ikut Jajal Papan Panjat

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:07 WIB

Terduga Pelaku Pelecehan di Kwanyar Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:53 WIB

PG Pesantren Mulai Giling, Polres Kediri Kota Pastikan Situasi Aman dan Lancar

Berita Terbaru