Kanwil Kecolongan, Narapidana Lapas Kelas IA Kota Bandar Lampung Bebas Pakai Ponsel

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Purnamanews.com Bandar Lampung – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Rajabasa, Lampung, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, diduga kuat terjadi pembiaran terhadap penggunaan alat komunikasi seperti telepon genggam di dalam area lapas. Hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, yang secara tegas melarang narapidana membawa atau menggunakan alat komunikasi.

 

Adanya hal ini memicu kekhawatiran masyarakat, mengingat lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan yang ketat, bukan tempat di mana aturan bisa dilanggar dengan mudah.

 

Kemungkinan adanya Dugaan akan kelalaian Pihak Petugas sampai dugaan adanya Kordinasi serta Upeti terkait Hal ini, padahal

larangan menggunakan alat elektronik berupa handphone seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya,” sudah diatur dalam Pasal 4 huruf j Permenkumham 6/2013.

 

Aturan serta undang undang pemasyarakatan WBP sangat dilarang keras untuk menguasai, memiliki dan menggunakan alat alat elektronik dan alat komunikasi pribadi, akan tetapi hal itu di Lapas Kelas IA Kota Bandar Lampung seakan tidak berlaku.

Salah seorang sumber x warga binaan yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa praktik penggunaan telepon genggam di dalam lapas sudah menjadi rahasia umum. Para narapidana bahkan terlihat bebas berkomunikasi dengan dunia luar. Pengawasan dari pihak lapas dinilai sangat lemah,bahkan seakan akan melakukan pembiaran , sehingga celah ini dimanfaatkan oleh para narapidana.

Baca Juga :  Rutan Batam Perketat Pengawasan Jelang Hari Bhakti Pemasyarakatan, Razia dan Tes Urine Digelar Mendadak

 

Kondisi ini juga menunjukkan adanya indikasi kelalaian atau bahkan keterlibatan oknum petugas yang seharusnya menjaga ketertiban. Situasi ini tentu mencoreng citra institusi penegak hukum dan menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas sistem pemasyarakatan di Indonesia.

 

Pelanggaran ini sangat berbahaya karena alat komunikasi seringkali menjadi sarana utama bagi jaringan kejahatan, terutama dalam kasus peredaran narkoba.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, telepon genggam di dalam lapas kerap digunakan untuk mengendalikan transaksi narkotika. Para narapidana yang merupakan bandar besar bisa tetap menjalankan bisnis ilegal mereka dari balik jeruji besi.

Melakukan berbagai modus penipuan istilah yang sudah disebut mbolang , Ini menjadi bukti bahwa lapas, alih-alih memutus mata rantai kejahatan, justru berpotensi menjadi “markas” baru bagi para pelaku kejahatan.

 

Pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Lampung diminta untuk segera mengambil tindakan tegas.

 

Penertiban menyeluruh dan investigasi mendalam terhadap dugaan kelalaian petugas harus segera dilakukan, Tanpa adanya tindakan cepat, praktik ilegal ini akan terus berlanjut dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Baca Juga :  Fadhlullah Minta Aksi Damai Aceh Ditunda, Fokus Kawal Proses Hukum Kasus Pengeroyokan di Polda

 

Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk mengembalikan citra positif lapas sebagai tempat yang benar-benar melakukan pembinaan.

 

Masyarakat dan pegiat hukum mendesak agar Direktur Jenderal Pemasyarakatan segera mengevaluasi kinerja Lapas Rajabasa secara menyeluruh, Penguatan pengawasan, penindakan tegas terhadap oknum yang terlibat, serta penerapan teknologi untuk memutus sinyal komunikasi di area lapas menjadi langkah yang mendesak untuk dilakukan.

Kondisi ini harus menjadi alarm bagi semua pihak bahwa pembenahan serius diperlukan untuk mencegah lapas menjadi sarang kejahatan, terutama peredaran narkoba yang merusak masa depan bangsa.

 

Dan yang lebih aneh lagi sekitar jam 17:51 hari Selasa 19 Agustus 2025 setelah team awak media Purnama news, hotnews,wartapolri dan media SKM.Handal Lampung melakukan konfirmasi terkait hal itu, pihak Lapas Kelas IA Kota Bandar Lampung, mendadak akan melakukan razia terhadap para tahanan, hal itu disampaikankan langsung dari salah satu Narapidana disana pada pukul 06:30 Wib, melalui pesan singkatnya kepada koran ini, pada Tanggal, 19 Agustus 2025.

Berita Terkait

Situasi Aman Jadi Prioritas, Polres Kediri Kota Gelar Apel Siaga Hari Buruh
Sinergi TNI-Polri dan Pemkot, Patroli Skala Besar Amankan May Day di Kota Kediri
Viral Sidak Pasir Parit, Li Claudia Dinilai Gagah di Depan Rakyat Kecil, Publik Tantang: Berani Tidak Sidak Proyek Cut and Fill Besar ?
Bupati Al-Farlaky Tempuh Jalur Hukum, Akun – Akun Penyebar Fitnah Dilaporkan
Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Keamanan, Kapolres Bangkalan Pimpin Apel Besar Sabuk Kamtibmas
DPRD Sampang Soroti Kinerja Pemkab 2025, Rekomendasi Disampaikan dalam Paripurna
Polda Aceh Simulasikan Sispamkota, Tegaskan Pelayanan Humanis Jelang May Day 2026
Wujudkan Sinergi Pelayanan, Kemenag Batam Raih Penghargaan dari Rutan Kelas IIA Batam
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:18 WIB

Situasi Aman Jadi Prioritas, Polres Kediri Kota Gelar Apel Siaga Hari Buruh

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:55 WIB

Viral Sidak Pasir Parit, Li Claudia Dinilai Gagah di Depan Rakyat Kecil, Publik Tantang: Berani Tidak Sidak Proyek Cut and Fill Besar ?

Kamis, 30 April 2026 - 22:46 WIB

Bupati Al-Farlaky Tempuh Jalur Hukum, Akun – Akun Penyebar Fitnah Dilaporkan

Kamis, 30 April 2026 - 19:44 WIB

Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Keamanan, Kapolres Bangkalan Pimpin Apel Besar Sabuk Kamtibmas

Kamis, 30 April 2026 - 19:35 WIB

DPRD Sampang Soroti Kinerja Pemkab 2025, Rekomendasi Disampaikan dalam Paripurna

Berita Terbaru