Polres Bondowoso Ungkap Kasus Laporan Palsu Ngaku Korban Begal

- Jurnalis

Rabu, 6 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURNAMA NEWS.COM | BONDOWOSO – Satreskrim Polres Bondowoso Polda Jatim berhasil mengungkap kasus laporan palsu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial GKP (30).

GKP diketahui membuat laporan palsu untuk menutupi perbuatannya yang telah menggadaikan sepeda motornya karena terlilit utang judi online.

Hal itu seperti disampakan oleh Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono kepada awak media di Mapolres Bondowoso, Rabu (6/8).

Ia menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi.

“Pada awalnya, tersangka melapor ke Polsek Wonosari dan mengaku menjadi korban begal atas satu unit sepeda motor Yamaha N-Max miliknya,” kata AKBP Harto.

GKP yang diketahui sebagai security itu bahkan menunjukkan kaos yang robek di bagian lengan kanan untuk meyakinkan petugas.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Sampang Pastikan Proyek BK di Desa Apa’an Sesuai Aturan

Namun, setelah dilakukan pendalaman, ditemukan fakta bahwa kejadian tersebut tidak pernah terjadi.

Sepeda motor N-Max dengan nomor Polisi P 3290 tersebut ternyata telah digadaikan oleh GKP kepada seseorang di Situbondo.

“Tersangka nekat melakukan hal ini untuk menutupi perbuatannya dari keluarga karena terlilit utang pinjaman online akibat kecanduan judi online,” jelas Kapolres Bondowoso.

Atas perbuatannya, GKP dijerat dengan dua pasal berlapis: Pasal 220 KUHP tentang tindak pidana membuat laporan atau pengaduan palsu, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait perjudian online, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Baca Juga :  Dua Terduga Pelaku  Pencurian  Kambing Asal Makassar di Tangkap Polisi di Desa Ampekale Bontoa

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya Satu lembar surat laporan pengaduan masyarakat (LPM) dari tersangka.

Satu buah kaos berwarna biru putih dengan robekan, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max beserta STNK, BPKB, dan kuncinya, serta satu unit ponsel merk Pocco X3 NFC yang digunakan untuk bertransaksi judi online.

Atas kasus ini, Kapolres Bondowoso juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan dari judi online.

“Judi online bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat memicu tindak kriminal lainnya, seperti kasus yang terjadi pada tersangka ini,” tegasnya. (*her )

Berita Terkait

Bakamla RI Dorong Formalisasi ACF Ke Sekjen ASEAN
Pemblokiran Jalan Menuju Lokasi Tambang Resmi CV. Barokah Sembilan Empat Secara Sepihak Dirasa Merugikan Pihak Pengelola
PLN Nusantara Power Meluncurkan Program Kredit Hijau Melalui Koperasi Nelayan
Kapolsek Pesantren Hadiri Penanaman Jagung Serentak Bersama Santri di Semampir Kota Kediri
Peduli Stunting, Kapolres Madiun Salurkan Bansos untuk Masyarakat
Merah Putih di Jalanan Jember: Polisi Ajak Warga Sambut HUT RI ke – 80 Gelorakan Semangat Nasionalisme
Gito Ricardo : Panitia Inti, Ketua OC & Ketua SC Kongreswil MIO DKI Jakarta Kembali Adakan Pertemuan
Satreskrim Polres Kediri Tetapkan 1 Tersangka Atas Tewasnya 3 Orang Akibat Keracunan Miras
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 07:53 WIB

Bakamla RI Dorong Formalisasi ACF Ke Sekjen ASEAN

Rabu, 6 Agustus 2025 - 20:35 WIB

Pemblokiran Jalan Menuju Lokasi Tambang Resmi CV. Barokah Sembilan Empat Secara Sepihak Dirasa Merugikan Pihak Pengelola

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:53 WIB

PLN Nusantara Power Meluncurkan Program Kredit Hijau Melalui Koperasi Nelayan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:54 WIB

Kapolsek Pesantren Hadiri Penanaman Jagung Serentak Bersama Santri di Semampir Kota Kediri

Rabu, 6 Agustus 2025 - 12:59 WIB

Peduli Stunting, Kapolres Madiun Salurkan Bansos untuk Masyarakat

Berita Terbaru