Pemblokiran Jalan Menuju Lokasi Tambang Resmi CV. Barokah Sembilan Empat Secara Sepihak Dirasa Merugikan Pihak Pengelola

- Jurnalis

Rabu, 6 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Blitar Kabupaten – Pengusaha tambang di Kabupaten Blitar, Jawa Timur (Jatim), merasa dirugikan oleh aksi pemblokiran jalan menuju lokasi tambang galian C di sungai lahar dingin “ Kali Putih “ di Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Jatim.

Pihak pengelola, Aditya P Mahardika, menduga bahwa pemblokiran di dua titik lokasi jalan menuju lokasi izin operasi produksi itu dilakukan oleh ulah penambang illegal terdahulu. “ Ulah pemblokiran jalan menuju ‘ lokasi izin usaha produksi ‘ yang kami kelola ini berimbas di kami selaku pemilik izin yang sah diakui oleh negara,” kata Aditya kepada Wartawan, Rabu 6 Agustus 2025.

Adapun 2 titik lokasi pemblokiran jalan itu masing – masing berlokasi di Dusun Menjangan Kalung, Desa Slorok, Kecamatan Garum, dan Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.

Baca Juga :  Agenda Rutin Rapat Minggon Keliling Desa Segara Makmur, Cara Efektif Serap Aspirasi Warga Dan Mengevaluasi Hasil Kinerja

Aditya menyebut bahwa seluruh aktivitas penambangan dijalankan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. “ Legalitas kami jelas CV. Barokah 94 resmi kantongi ijin dari provinsi,” ujarnya.

“ CV Barokah 94 tetap komitmen dengan masyarakat lingkungan. sekitar, perusahaan tetap memikirkan terhadap keberlanjutan lingkungan dan tambang pasir yang dikelola secara legal memiliki kewajiban reklamasi dan perbaikan lingkungan pasca-tambang,” bebernya.

Untuk diketahui pembaca, CV Barokah 94 sebenarnya menjadi contoh nyata yang baik, bagaimana pelaku usaha yang taat hukum bisa menjadi korban narasi ‘ miring ‘ dan tekanan dari kelompok-kelompok yang belum tentu merepresentasikan suara mayoritas warga masyarakat, masyarakat hanya dijadikan alat saja oleh oknum.

Baca Juga :  Pimpin Upacara Pengukuhan Kapolsek Kras, Kapolres Kediri Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

Dalam iklim usaha yang adil dan berdasarkan hukum, pengusaha tambang legal seperti CV Barokah 94 seharusnya mendapatkan dukungan dari pemerintah dan masyarakat.

Karena selain memberikan kontribusi ekonomi dan lapangan kerja, tambang legal adalah satu-satunya jalan untuk memastikan eksploitasi sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Pemerintah butuh peningkatan PAD, Pengusaha butuh kenyamanan dalam usahanya sebab investasi milyaran rupiah, petani tetap dikasih ganti tanam meski status lahan tersebut kepemilikannya adalah milik BBWS. (**hr )

Berita Terkait

Bakamla RI Dorong Formalisasi ACF Ke Sekjen ASEAN
PLN Nusantara Power Meluncurkan Program Kredit Hijau Melalui Koperasi Nelayan
Kapolsek Pesantren Hadiri Penanaman Jagung Serentak Bersama Santri di Semampir Kota Kediri
Peduli Stunting, Kapolres Madiun Salurkan Bansos untuk Masyarakat
Polres Bondowoso Ungkap Kasus Laporan Palsu Ngaku Korban Begal
Merah Putih di Jalanan Jember: Polisi Ajak Warga Sambut HUT RI ke – 80 Gelorakan Semangat Nasionalisme
Gito Ricardo : Panitia Inti, Ketua OC & Ketua SC Kongreswil MIO DKI Jakarta Kembali Adakan Pertemuan
Satreskrim Polres Kediri Tetapkan 1 Tersangka Atas Tewasnya 3 Orang Akibat Keracunan Miras
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 07:53 WIB

Bakamla RI Dorong Formalisasi ACF Ke Sekjen ASEAN

Rabu, 6 Agustus 2025 - 20:35 WIB

Pemblokiran Jalan Menuju Lokasi Tambang Resmi CV. Barokah Sembilan Empat Secara Sepihak Dirasa Merugikan Pihak Pengelola

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:53 WIB

PLN Nusantara Power Meluncurkan Program Kredit Hijau Melalui Koperasi Nelayan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:54 WIB

Kapolsek Pesantren Hadiri Penanaman Jagung Serentak Bersama Santri di Semampir Kota Kediri

Rabu, 6 Agustus 2025 - 12:59 WIB

Peduli Stunting, Kapolres Madiun Salurkan Bansos untuk Masyarakat

Berita Terbaru