Purnamanews.com | Blitar Kabupaten – Pengusaha tambang di Kabupaten Blitar, Jawa Timur (Jatim), merasa dirugikan oleh aksi pemblokiran jalan menuju lokasi tambang galian C di sungai lahar dingin “ Kali Putih “ di Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Jatim.
Pihak pengelola, Aditya P Mahardika, menduga bahwa pemblokiran di dua titik lokasi jalan menuju lokasi izin operasi produksi itu dilakukan oleh ulah penambang illegal terdahulu. “ Ulah pemblokiran jalan menuju ‘ lokasi izin usaha produksi ‘ yang kami kelola ini berimbas di kami selaku pemilik izin yang sah diakui oleh negara,” kata Aditya kepada Wartawan, Rabu 6 Agustus 2025.
Adapun 2 titik lokasi pemblokiran jalan itu masing – masing berlokasi di Dusun Menjangan Kalung, Desa Slorok, Kecamatan Garum, dan Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
Aditya menyebut bahwa seluruh aktivitas penambangan dijalankan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. “ Legalitas kami jelas CV. Barokah 94 resmi kantongi ijin dari provinsi,” ujarnya.
“ CV Barokah 94 tetap komitmen dengan masyarakat lingkungan. sekitar, perusahaan tetap memikirkan terhadap keberlanjutan lingkungan dan tambang pasir yang dikelola secara legal memiliki kewajiban reklamasi dan perbaikan lingkungan pasca-tambang,” bebernya.
Untuk diketahui pembaca, CV Barokah 94 sebenarnya menjadi contoh nyata yang baik, bagaimana pelaku usaha yang taat hukum bisa menjadi korban narasi ‘ miring ‘ dan tekanan dari kelompok-kelompok yang belum tentu merepresentasikan suara mayoritas warga masyarakat, masyarakat hanya dijadikan alat saja oleh oknum.
Dalam iklim usaha yang adil dan berdasarkan hukum, pengusaha tambang legal seperti CV Barokah 94 seharusnya mendapatkan dukungan dari pemerintah dan masyarakat.
Karena selain memberikan kontribusi ekonomi dan lapangan kerja, tambang legal adalah satu-satunya jalan untuk memastikan eksploitasi sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Pemerintah butuh peningkatan PAD, Pengusaha butuh kenyamanan dalam usahanya sebab investasi milyaran rupiah, petani tetap dikasih ganti tanam meski status lahan tersebut kepemilikannya adalah milik BBWS. (**hr )