Satreskrim Polres Kediri Tetapkan 1 Tersangka Atas Tewasnya 3 Orang Akibat Keracunan Miras

- Jurnalis

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Kediri, – Satreskrim Polres Kediri akhirnya menetapkan satu orang tersangka atas dugaan kasus keracunan minuman keras (Miras) yang menewaskan tiga saudara asal Desa Gadungan Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri. Ia adalah berinisial P (51) penjual miras asal Desa/Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri.

Penangkapan terduga pelaku P ini berawal dari serangkaian penyelidikan oleh Satreskrim Polres Kediri, setelah kejadian naas itu. Sementara, tiga orang saudara meninggal dunia diduga keracunan minuman keras dan satu orang menjalani perawatan medis.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan S.I.K menuturkan setelah kejadian tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi disitu para korban sebelum meninggal dunia itu membeli minuman keras di warung milik P.

” Atas dugaan keracunan miras tersebut kami mengamankan satu orang dan kita tetapkan sebagai tersangka,” tutur AKP Joshua, pada Selasa 5 Agustus 2025.

AKP Joshua mengatakan terduga pelaku pasca kejadian pada Senin 28 Juli 2025, sempat melarikan diri di wilayah Kecamatan Kandangan. Tidak butuh waktu lama, 1 kali 24 jam, petugas gabungan bersama Resmob Satreskrim Polres Kediri berhasil pada Selasa 29 Juni 2025.

Baca Juga :  Lapor Pak Kapolres : Media Komunikasi Masyarakat dan Kapolres Kediri Kota

” Dari interogasi terduga pelaku ini meracik minuman keras sendiri,” kata Kasat Reskrim Polres Kediri.

Selain mengamankan P, petugas juga menyita berang bukti beberapa minuman keras dan alkohol.

AKP Joshua menyampaikan, Satreskrim Polres Kediri, dalam penanganan perkara dugaan keracunan minuman keras ini berhasil mengungkap kurang dari 24 jam dan menetap satu orang menjadi tersangka yakni P.

Menurutnya, dalam pengungkapan ini Satreskrim Polres Kediri mengedepankan pembuktian berbasis ilmiah. Yakni dengan melakukan otopsi terkait dengan penyebab kematian korban.

Dalam otopsi melibatkan dokter forensik dan dari hasil otopsi itu penyebab kematian korban karena kekurangan nafas oksigen dan intoksikasi atau keracunan.

” Kita juga lakukan pembuktian dengan melibatkan dokter laboratorium forensik dari Polda Jatim untuk memastikan penyebab kandungan zat-zat yang ada di di minuman tersebut,” ucap AKP Joshua.

Baca Juga :  Aipda Rahmad Muhajirin Anggota Polres Bojonegoro Polda Jatim Raih Hoegeng Award 2025

Sementara itu, tiga orang saudara asal Desa Gadungan Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri yang meninggal dunia diduga keracunan minuman keras itu berinisial P (43), DW (23) dan AW (21).

korban pertama yang meninggal adalah P (43) yang merupakan paman dari dua korban lainnya. Dia mengembuskan napas terakhir pada Senin 28 Juli 2025 kemarin dan belum sempat dilarikan ke rumah sakit.

Kemudian korban meninggal dunia selanjutnya, DW (23) yang sempat menjalani perawatan intensif di ICU RS Kabupaten Kediri (RSKK) Pare. DW dinyatakan meninggal dunia pada Selasa dini hari 29 Juli 2025.

Sementara itu, AW (21) yang sebelumnya mendapatkan perawatan medis di RSKK, akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada Selasa 29 Juli 2025 sekitar jam 17.00 WIB. (**her )

Berita Terkait

Bakamla RI Dorong Formalisasi ACF Ke Sekjen ASEAN
Pemblokiran Jalan Menuju Lokasi Tambang Resmi CV. Barokah Sembilan Empat Secara Sepihak Dirasa Merugikan Pihak Pengelola
PLN Nusantara Power Meluncurkan Program Kredit Hijau Melalui Koperasi Nelayan
Kapolsek Pesantren Hadiri Penanaman Jagung Serentak Bersama Santri di Semampir Kota Kediri
Peduli Stunting, Kapolres Madiun Salurkan Bansos untuk Masyarakat
Polres Bondowoso Ungkap Kasus Laporan Palsu Ngaku Korban Begal
Merah Putih di Jalanan Jember: Polisi Ajak Warga Sambut HUT RI ke – 80 Gelorakan Semangat Nasionalisme
Gito Ricardo : Panitia Inti, Ketua OC & Ketua SC Kongreswil MIO DKI Jakarta Kembali Adakan Pertemuan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 07:53 WIB

Bakamla RI Dorong Formalisasi ACF Ke Sekjen ASEAN

Rabu, 6 Agustus 2025 - 20:35 WIB

Pemblokiran Jalan Menuju Lokasi Tambang Resmi CV. Barokah Sembilan Empat Secara Sepihak Dirasa Merugikan Pihak Pengelola

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:53 WIB

PLN Nusantara Power Meluncurkan Program Kredit Hijau Melalui Koperasi Nelayan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:54 WIB

Kapolsek Pesantren Hadiri Penanaman Jagung Serentak Bersama Santri di Semampir Kota Kediri

Rabu, 6 Agustus 2025 - 12:59 WIB

Peduli Stunting, Kapolres Madiun Salurkan Bansos untuk Masyarakat

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Polsek Pademangan Berbagi Kasih Lewat Program Jumat Berkah

Kamis, 7 Agu 2025 - 12:23 WIB