Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Bungah Gresik

- Jurnalis

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURNAMA NEWS.COM | GRESIK – Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim menetapkan Satu orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.

Penetapan ini dilakukan usai menindaklanjuti laporan masyarakat adanya tambang galian C yang diduga tak berijin di Bungah.

Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim telah mendatangi lokasi tambang pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Sebanyak Enam orang telah diperiksa dan Satu orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Tabrakan Maut Di Pasar Rebo, Seorang Mahasiswa Tewas Di TKP

Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz kepada media, Senin (4/8/25).

“Sudah kami tetapkan Satu orang sebagai tersangka berinisial AI warga Kecamatan Bungah, sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab aktivitas tambang tanpa izin tersebut,” kata AKP Abid.

Penetapan tersangka itu lanjut AKP Abid setelah penyidik memeriksa Enam saksi, di antaranya operator excavator, checker, dan sopir truk.

Barang bukti yang diamankan antara lain Tiga unit truk diesel, Satu unit excavator, Tiga bendel surat jalan, Satu buku rekap, dan Satu kunci excavator.

Baca Juga :  Rutinitas Di Jumat Berbagi, Pokja Wartawan Babelan Utara Bagikan Ratusan Nasi Box

“Aktivitas penambangan saat itu sudah berlangsung sebanyak 51 rit, kami juga mengamankan tiga truk yang sedang beroperasi di lokasi,” lanjut AKP Abid.

Tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. (*her )

Berita Terkait

Bakamla RI Dorong Formalisasi ACF Ke Sekjen ASEAN
Pemblokiran Jalan Menuju Lokasi Tambang Resmi CV. Barokah Sembilan Empat Secara Sepihak Dirasa Merugikan Pihak Pengelola
PLN Nusantara Power Meluncurkan Program Kredit Hijau Melalui Koperasi Nelayan
Kapolsek Pesantren Hadiri Penanaman Jagung Serentak Bersama Santri di Semampir Kota Kediri
Peduli Stunting, Kapolres Madiun Salurkan Bansos untuk Masyarakat
Polres Bondowoso Ungkap Kasus Laporan Palsu Ngaku Korban Begal
Merah Putih di Jalanan Jember: Polisi Ajak Warga Sambut HUT RI ke – 80 Gelorakan Semangat Nasionalisme
Gito Ricardo : Panitia Inti, Ketua OC & Ketua SC Kongreswil MIO DKI Jakarta Kembali Adakan Pertemuan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 07:53 WIB

Bakamla RI Dorong Formalisasi ACF Ke Sekjen ASEAN

Rabu, 6 Agustus 2025 - 20:35 WIB

Pemblokiran Jalan Menuju Lokasi Tambang Resmi CV. Barokah Sembilan Empat Secara Sepihak Dirasa Merugikan Pihak Pengelola

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:53 WIB

PLN Nusantara Power Meluncurkan Program Kredit Hijau Melalui Koperasi Nelayan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:54 WIB

Kapolsek Pesantren Hadiri Penanaman Jagung Serentak Bersama Santri di Semampir Kota Kediri

Rabu, 6 Agustus 2025 - 12:59 WIB

Peduli Stunting, Kapolres Madiun Salurkan Bansos untuk Masyarakat

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Polsek Pademangan Berbagi Kasih Lewat Program Jumat Berkah

Kamis, 7 Agu 2025 - 12:23 WIB