PurnamaNews.Com | Lampung, –Pengerjaan proyek rehabilitasi jalan ruas di Kota Bumi Bandar Abung, Kabupaten Lampung Utara provinsi Lampung, Diduga tidak sesuai standar Spesifikasi Teknik serta terindikasi dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi oleh segelintir pihak oknum-oknum tertentu. Jum’at (11/07/2025)
Pasalnya, dari sejumlah temuan di lokasi terdapat beberapa ke ganjalan dalam pengerjaan, mulai dari adukan rontok karena tidak menempel saat membuat Pondasi.Sampai dengan indikasi pengurangan Volume hingga kurangnya pengisian meterial.
“Bila begini yang dirugikan adalah Masyarakat setempat, dengan harapan kan pembangunan jalan itu bisa di nikmati, ini malah manfaatkan anggaran Negara.”cetus salah seorang Masyarakat setempat, yang minta nama nya di rahasiakan.
Diketahui, Proyek Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) Provinsi Lampung, pengerjaan Rehabilitasi Jalan ruas Kota Bumi Bandar Abung Kabupaten Lampung Utara tersebut menggelontorkan nilai anggaran sebesar Rp 5.027.697.000,- ( lima milyar dua puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) jangka waktu pengerjaan 120 hari, yang di kerjakan oleh penyedia jasa kontruksi CV.Bunga Mutiara, dengan Nomor kontrak 01/KTR/PPK-K-8/Jln-062/v.03/VII/2025 Tahun Anggaran (TA) 2025.
“Secepatnya harapan kami selaku masyarakat, supaya pihak Penegak hukum bisa ada ketegasan nya untuk supaya di mengusut Pengerjaan di Tempat kami Kota Bumi ini.”ucapnya.
Terpisah saat di temui di kantornya oleh media ini, Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Social Control (ISC) provinsi Lampung menyayangkan pola pengerjaan yang seharusnya sesuai standar, ini malah justru memanfaatkan situasi dan kondisi guna meraup keuntungan besar.
“Proyek itu kan hajat orang banyak, transparansi nya pun harus jelas, pengerjaannya juga seharusnya kan sesuai Standar, jadi wajarlah kalau masyarakat menjerit.”kata Sofwan Rolie selaku Ketua Umum LSM ISC provinsi Lampung.(07/07/2025).
Terlebih Sofwan memaparkan hasil temuan yang sebelumnya sempat ke Lokasi pengerjaan proyek rehabilitasi di Kota Bumi tersebut pada awal mei 2025, terlebih Dirinya tidak menutup kemungkinan bakal membuat surat pengaduan disertakan Bukti-bukti ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
“Sempat kami juga turun ke lokasi proyek itu, betul banyak keganjalan pengerjaan yang diduga diluar Spesifikasi.
- Adukan material rontok tidak menempel di batu pondasi
- Pemasangan batu terkesan berdiri tidak ter ampar duduk, sehingga daya ketahanan kurang maksimal
- Sesuai foto dilapangan pemasangan pondasi rawan bubar, pengurangan Volume ketebalan P x T x L faktanya pondasi dasar di isi dengan tanah, sehingga diduga ketahanan pondasi rawan ambruk / longsor.”sebutnya.
“Tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat, kami bakal buat surat pengaduan ke kejaksaan Tinggi Lampung, karena hal seperti ini menyangkut hajat masyarakat banyak.”ungkapnya.
Sampai dengan berita ini di terbitkan, pihak Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Lampung, belum dapat diminta keterangan secara resmi. (Red)