Terbongkar Tambang Galian C Ilegal di Perbatasan Singkawang – Bengkayang, Diduga Catut Nama Bupati dan Gunakan Dokumen Palsu

- Jurnalis

Rabu, 16 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PurnamaNews.Com | Singkawang, Kalimantan Barat – Tim investigasi gabungan dari awak media nasional dan lokal, berdasarkan laporan masyarakat, mengungkap adanya dugaan aktivitas tambang galian C tanpa izin (illegal mining) di wilayah strategis perbatasan antara Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang, tepatnya di Jembatan 25 Sangkuk, Dusun Jembatan Dua Lima, Desa Rantau, Kecamatan Monterado.

Salah satu pemilik lahan dan sekaligus pengelola lokasi tambang ilegal ini, yang dikenal bernama Bambang, mengakui secara terbuka kepada wartawan bahwa aktivitas penambangan tersebut berjalan tanpa izin resmi, namun diklaim mendapat “restu” atau perintah dari Bupati Bengkayang.

Bambang mengaku memiliki lahan seluas 7,8 hektare, namun dokumen yang ditunjukkan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dengan nama dan tahun berbeda – beda yang memicu kecurigaan adanya indikasi pemalsuan dokumen dan praktik mafia tanah.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa lokasi tambang tersebut sebenarnya berada di wilayah perbatasan Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan (Kota Singkawang) dan Desa Sibaju, Kecamatan Monterado (Kabupaten Bengkayang). Namun dokumen kepemilikan yang dimiliki Bambang, termasuk SKT, tidak sesuai dengan letak geografis di lapangan.

Baca Juga :  Syawalan 1447 H, DWP Brebes Semarakkan Halal Bihalal dengan Bazar UMKM di Pendopo

Fakta-fakta ini menguatkan dugaan bahwa aktivitas tambang ilegal ini melibatkan unsur pelanggaran hukum serius, antara lain:

Adanya Dugaan Pelanggaran Hukum yang dilakukan diantaranya:

1. Pertambangan Tanpa Izin (PETI)

Melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar bagi siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.

2. Perusakan Lingkungan Hidup

Melanggar Pasal 98 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

3. Pemalsuan Dokumen Tanah

Diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. SKT yang digunakan memiliki identitas dan tahun penerbitan yang berbeda-beda dan tidak sesuai lokasi.

4. Pencemaran Nama Baik dan Pencatutan Nama Pejabat Negara

Pernyataan Bambang yang menyebut “atas perintah Bupati” dapat masuk ke ranah hukum pidana pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 14–15 UU No. 1 Tahun 1946.

Baca Juga :  Ahli Bpkp Jpu Tampak Gugup di Sidang Tipikor Kpu Karimun, Penasihat Hukum: Pengembalian Dana Saja Tak Kuasai ?

5. Penggelapan Pajak dan Pendapatan Negara

Aktivitas tambang ilegal tidak tercatat dalam sistem perpajakan negara, melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), serta berpotensi masuk dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010.

6. Pelanggaran Hak Konsumen dan Keselamatan Publik

Aktivitas ini membahayakan struktur jalan, jembatan, serta kelestarian alam dan masyarakat sekitar, yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait keselamatan dan hak atas informasi yang benar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya mengkonfirmasi kebenaran pengakuan Bambang kepada pihak Pemerintah Kabupaten Bengkayang, termasuk klarifikasi dari Bupati Bengkayang. Tim juga berupaya mendapatkan penjelasan dari Dinas ESDM Kalbar dan aparat penegak hukum terkait dugaan pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan ini, sesuai dengan Pasal 5 dan 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim Red

Berita Terkait

“Kasus Mobil Bernopol Tak Sesuai Berujung Dugaan Pengeroyokan di Batam”
Kepala Lapas Kelas IIA Batam Yosafat Rizanto: Dukungan TNI, Polri, dan Mitra Pembinaan Jadi Kekuatan Penting Jaga Keamanan Pemasyarakatan
Diduga Delapan Pucuk Senpi Merk Taurus Milik Polda NTT Belum Ditemukan
Keluarga Besar Wartawan Lebak Berduka, Mantan Ketua Forwal Ahmad Bakhtiar Tutup Usia
Rutan Barru Gelar Apel Zero Halinar, Razia Gabungan dan Tes Urine Perkuat Komitmen Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan Bersih
KSOP Kelas IV Waingapu Tegaskan Komitmen Penanganan ODOL dan Digitalisasi Pelayanan Pelabuhan
Raih Nilai “Baik” Maladministrasi, RSUD Kayuagung Terus Berbenah
TV RAPPPIA Segera Hadir, Jadi Media Perjuangan Relawan dan Pendidikan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:09 WIB

Kepala Lapas Kelas IIA Batam Yosafat Rizanto: Dukungan TNI, Polri, dan Mitra Pembinaan Jadi Kekuatan Penting Jaga Keamanan Pemasyarakatan

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:13 WIB

Diduga Delapan Pucuk Senpi Merk Taurus Milik Polda NTT Belum Ditemukan

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:30 WIB

Keluarga Besar Wartawan Lebak Berduka, Mantan Ketua Forwal Ahmad Bakhtiar Tutup Usia

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:02 WIB

Rutan Barru Gelar Apel Zero Halinar, Razia Gabungan dan Tes Urine Perkuat Komitmen Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan Bersih

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:08 WIB

KSOP Kelas IV Waingapu Tegaskan Komitmen Penanganan ODOL dan Digitalisasi Pelayanan Pelabuhan

Berita Terbaru