Purnama News|Batam Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau kembali mencetak capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Selama periode 5 Juni hingga 3 Juli 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 26 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 39 tersangka dari berbagai wilayah di Provinsi Kepulauan Riau. Salah satu kasus merupakan hasil limpahan dari Lantamal IV Batam. Kegiatan rilis dilaksanakan di lobi Mapolda Kepri pada Jumat (4/7/2025).
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti antara lain: Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.; Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H.; Kabid Propam Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, S.H., S.I.K., M.H.; Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.;
Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam Jaksa Muda Iqram Syah Putra, S.H., M.H. (Kasipidum);
Kombes Pol Bravo Asena S.M. Siahaan, S.T. (Penyidik Madya BNNP Kepri);
Ketua PN Batam Tiwi;
Perwakilan Bea Cukai Batam Bapak Muhtadi (Kabid Penindakan dan Penyidikan KPU BC Tipe B Batam);
Perwakilan BPOM Kepri Riki Gusnawan (Pengawas Farmasi dan
Makanan);
Ketua DPD GRANAT Kepri Samsul Paloh; praktisi hukum Suharyadi, S.H.; serta perwakilan PT Pegadaian Cabang Batam Bapak Suratin.
Barang bukti yang berhasil disita:
1.871,17 gram sabu
180 butir pil ekstasi
3,14 gram ganja
5.726 gram MDMB-4en-PINACA (zat sintetis menyerupai ganja)
3.205 botol liquid vape mengandung Etomidate
Dari hasil pengungkapan ini, Ditresnarkoba memperkirakan sebanyak 41.385 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba dan zat adiktif.
Beberapa kasus menonjol:
Pengungkapan jaringan internasional di Pantai Bahagia, Nongsa, dengan barang bukti 5.726 gram MDMB-4en-PINACA.
Penggerebekan sabu dan ekstasi di hotel dan kos-kosan di Batam, turut diamankan senjata api FN, peluru kaliber 9 mm, tiga mobil, dan uang tunai.
Penyelundupan liquid vape mengandung Etomidate yang melibatkan enam tersangka, termasuk dua warga negara Singapura dan satu oknum pegawai KSOP Batam Centre.
Masih di hari yang sama, Ditresnarkoba Polda Kepri juga memusnahkan barang bukti narkotika dari 14 laporan polisi periode Mei–Juni 2025. Kegiatan berlangsung pukul 10.00 WIB di halaman Mapolda Kepri dan disaksikan perwakilan Kejari Batam, PN Batam, Dinas Kesehatan, dan instansi terkait.
Barang bukti yang dimusnahkan:
5.877,15 gram sabu kristal
381,15 gram happy water
11,06 gram ganja
3.522 butir pil ekstasi
27,72 gram serbuk ekstasi
5.721 gram MDMB-4en-PINACA
Seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai ketetapan Kejaksaan. Sebagian kecil disisihkan untuk keperluan pembuktian di pengadilan dan laboratorium forensik. Berdasarkan hitungan, pemusnahan ini berpotensi menyelamatkan 64.068 jiwa dari ancaman narkoba.
Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menyatakan, “Setiap gram narkotika yang digagalkan berarti menyelamatkan nyawa. Kami akan terus bergerak memberantas jaringan narkoba, baik lokal maupun internasional.”
Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengajak masyarakat memanfaatkan Call Center 110 dan mengunduh aplikasi Super Apps Polri guna mengakses layanan Kepolisian dengan mudah dan terpadu.