Jakarta – Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus kriminal yang kedua dalam Konferensi Pers pada Selasa (17/6/2025) tentang pemalsuan materai berdasarkan LP/28/V/2025/Res I/Polres Pelabuhan Tanjung Priok tanggal 27 Mei 2025.
Pada Sabtu (24/5/2025) sekitar jam 16:00 WIB, petugas mengamankan 4 (empat) orang dengan inisial AA (35 tahun), I (40 tahun), ED (31 tahun) dan W (54 tahun) beserta barang bukti diantaranya :
– Materai tempel palsu nominal Rp.10.000,- sebanyak 2.349 lembar atau 117.450 keping, jika dikonversikan ke dalam rupiah, maka negara dirugikan Rp.1.174.500.000,-.
– 225 lembar materai siap diedar
– 100 pcs packing amplop
– 44 pcs kardus packing
– 1 buah cutter
– CPU
– Keyboard
– Mouse
– Stabilizer
Komplotan pembuat materai palsu ini telah menjalankan aksinya sejak tahun 2023. Keempat pelaku dikenakan Pasal 25 Undang-Undang RI No.10 Tahun 2020 tentang Bea Materai dan Pasal 257 KUHP dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna menjelaskan secara langsung tentang bagaimana pelaku W memproduksi materai palsu, yang format file sudah ada di komputer pelaku. Komplotan pembuat materai palsu menjual 1 (satu) rim seharga Rp.5.000.000,- dengan biaya produksi sebesar Rp.3.000.000,-
“Harga per lembar isi 50 keping materai palsu seharga Rp.300.000,- sedangkan harga materai asli dikantor pos per lembar isi 50 keping seharga Rp.500.000,- . Para pelaku membuat materai palsu ini di wilayah Bekasi. Materai palsu terlihat dari warna pink magenta yang agak pudar dan bisa dibedakan dengan dipegang secara langsung.” Tutup Krishna.
Jurnalis : M.Irsyad Salim