Penolakan Pasien BPJS Makan Korban! Ombudsman Desak RSUD Embung Fatimah Berbenah
Purnama News|Batam Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan inspeksi mendadak ke RSUD Embung Fatimah Batam pada 17 Juni 2025. Langkah ini diambil menyusul viralnya kasus penolakan pasien anak warga Sei Lekop yang hendak berobat menggunakan BPJS Kesehatan namun ditolak, dan akhirnya meninggal dunia beberapa jam setelah dipulangkan karena orangtuanya tak mampu membiayai pengobatan secara mandiri.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, didampingi Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, langsung menemui Wakil Direktur dan Dewan Pengawas RSUD untuk meminta penjelasan resmi atas kejadian tragis tersebut.
Menurut Lagat, pihak RS telah menyampaikan penjelasan kepada keluarga korban di kantor rumah sakit pada 16 Juni, dan keesokan harinya mengunjungi kediaman keluarga sebagai bentuk empati. “Informasinya, pihak keluarga telah menerima dan memaafkan peristiwa ini,” ujar Lagat.
Meski demikian, Ombudsman menekankan perlunya evaluasi serius agar kejadian serupa tidak terulang. “Ada kekakuan dalam penanganan di UGD, khususnya soal status kegawatdaruratan. Padahal, meski tak masuk kategori gawat darurat menurut Permenkes No. 47 Tahun 2018, pasien tetap seharusnya bisa dilayani menggunakan BPJS dengan pendekatan khusus agar klaim tetap bisa dibayarkan,” tegasnya.
Ia juga menekankan perlunya fleksibilitas dari rumah sakit dan BPJS Kesehatan. Dalam waktu dekat, Ombudsman Kepri berencana menggelar pertemuan dengan BPJS dan fasilitas kesehatan lainnya untuk menyamakan persepsi terkait implementasi regulasi tersebut.
“Kami harap tidak ada lagi penolakan pasien. Setiap nyawa harus dihargai,” tambah Lagat.
Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman turut menyampaikan sejumlah masukan, seperti keluhan tentang sikap paramedis yang dinilai kurang ramah serta saran perbaikan layanan IGD untuk pasien kecelakaan lalu lintas yang menggunakan Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan.