Jakarta – Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar Konferensi Pers tentang ungkap kasus viral pembunuhan sadis pada Selasa (17/6/2025) jam 17:00 WIB dengan dipimpin oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr. Martuasah Hermindo Tobing, S.I.K, M.H.
“Pengungkapan kasus yang dilakukan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Polsek Sunda Kelapa tentang pembunuhan sadis dengan LP/B/16/VI/2025/SPKT Polsek Sunda Kelapa/Polres Pelabuhan Tanjung Priok tanggal 13 Juni 2025. Kejadian jam 05:00 WIB di Jl.Pendaratan Udang, Muara Angke.” Kata pembuka Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah Hermindo Tobing.
“Adapun kronologis kejadian pada tanggal 13 Juni 2025 sekitar pukul 03:30 WIB, pelaku MY (32 tahun) akan berlayar mencari ikan di perairan Jakarta Utara dan MY turun dari kapal hendak membeli rokok di warung kedai kopi. Pelaku MY bertemu korban A dan terlibat adu mulut masalah asmara. Karena korban A memiliki kekasih yang merupakan mantan kekasih pelaku MY. Setelah adu mulut dengan korban A, pelaku MY kembali ke kapal dan mengambil senjata tajam jenis badik. Pelaku MY dan korban A terlibat perkelahian, dan saat korban A terjatuh pelaku MY menusuk tenggorokan korban menggunakan badik sebanyak 1 (satu) kali, yang berakibat fatal, korban meninggal dunia”. Jelas AKBP Martuasah Hermindo Tobing.
“Barang bukti yang disita polisi antara lain satu celana jeans, satu kemeja lengan panjang warna abu-abu dan satu sweater abu-abu tanpa lengan. Senjata tajam jenis badik masih dalam pencarian petugas karena pelaku MY membuangnya ke dalam laut. Pelaku MY akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pelaku MY ditindak tegas karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat akan ditangkap. Pelaku MY merupakan residivis dengan 2 (dua) catatan kriminal, yaitu pada tahun 2019 divonis 1 (satu) tahun penjara atas kasus pengeroyokan dan pada tahun 2020, MY kembali dihukum 2 (dua) tahun penjara terkait senjata tajam.” Tutup Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah Hermindo Tobing.
Jurnalis : M.Irsyad Salim