Polsek Grogol Petamburan Ringkus Dua Pelaku Narkoba Dalam Operasi Nila Jaya 2025

- Jurnalis

Senin, 16 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat – Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba.

Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan dalam sebuah penggerebekan di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Senin (16/6/2025).

Kedua pelaku diketahui berinisial AI alias Codot (33) dan IP (30).

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,29 gram, uang tunai total Rp 2.747.000, dua unit ponsel, alat hisap sabu, timbangan elektrik, serta dua bundel plastik klip kecil.

Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang melalui Kanit Reskrim AKP Aprino Tamara menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari Operasi Nila Jaya 2025, yang digelar untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat.

Baca Juga :  Enam Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Jatiuwung, Dua Polisi Terluka

“Berawal dari laporan warga, kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AI alias Codot dengan barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan narkoba. Dari pengakuannya, sabu tersebut ia dapat dari IP,” ungkap AKP Aprino, Senin (16/6/2025).

Berdasarkan informasi dari AI, tim opsnal segera melakukan penangkapan terhadap IP. Dari tangan IP ditemukan sabu, handphone, uang tunai, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Baca Juga :  Polsek Kalideres Berantas Pungli, Lima Orang Diamankan

Saat digeledah di rumah IP di kawasan Jelambar Jaya, petugas kembali menemukan alat-alat hisap dan timbangan elektrik.

Kini kedua pelaku ditahan di Polsek Grogol Petamburan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami harap masyarakat terus berperan aktif dengan memberikan informasi,” tambah AKP Aprino.

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Berita Terkait

Komplotan Pembuat Materai Palsu Dibekuk Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Polisi : Sejak Tahun 2023
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan Sadis Teman Sendiri Akibat Motif Asmara
Diduga Berebut Lapak Ngamen, Remaja Di Ciracas Jadi Korban Penusukan
Polisi Mediasi Keluarga Juru Parkir Dan Korban Pemukulan Sepakati Penyelesaian Kekeluargaan
TNI-Polri Berduka, Satgas Ops Damai Cartenz Bersama TNI Sigap Dalami Gugurnya Anggota Kodim 1715/Yahukimo Dan Pembunuhan Dua Warga Sipil, Diduga Ulah KKB
Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Clandestine Lab Happy Water Di Apartemen Cengkareng
SPBU 64.786.07.Paal Milik Sukiman Langgar Aturan dan Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar
Tudingan Pengoplosan Oli Bekas Di Cilincing Dibantah, Warga Dan Aparat Nyatakan Tidak Ada Pelanggaran
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 00:01 WIB

Komplotan Pembuat Materai Palsu Dibekuk Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Polisi : Sejak Tahun 2023

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:48 WIB

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan Sadis Teman Sendiri Akibat Motif Asmara

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:19 WIB

Diduga Berebut Lapak Ngamen, Remaja Di Ciracas Jadi Korban Penusukan

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:51 WIB

Polisi Mediasi Keluarga Juru Parkir Dan Korban Pemukulan Sepakati Penyelesaian Kekeluargaan

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:05 WIB

TNI-Polri Berduka, Satgas Ops Damai Cartenz Bersama TNI Sigap Dalami Gugurnya Anggota Kodim 1715/Yahukimo Dan Pembunuhan Dua Warga Sipil, Diduga Ulah KKB

Berita Terbaru

Business

Strategi Omnichannel & Marketplace untuk Bisnis Online

Rabu, 18 Jun 2025 - 08:00 WIB