“JMS Kejati Kepri: Cegah Narkoba, Bullying, dan Penyalahgunaan Media Sosial di Kalangan Pelajar”

- Jurnalis

Rabu, 28 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kepri Gencarkan Program Jaksa Masuk Sekolah: Sosialisasi Bahaya NAPZA, Bullying, dan Etika Bermedia Sosial

PURNAMA NEWS|Tanjungpinang – 28 Mei 2025 Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) kembali melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dalam Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kegiatan ini digelar di SMKN 3 dan SMKN 4 Tanjungpinang dengan mengusung tema: “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), Anti Perundungan (Bullying), serta Bijak Bermedia Sosial.”

Kegiatan JMS bertujuan untuk membentuk karakter generasi muda yang sadar hukum sebagai bagian dari revolusi mental nasional. Tim JMS Kejati Kepri dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, S.H., M.H. bersama anggota tim: Kasi I Robinson H.D. Sihombing, S.H., M.H., Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, A.Md.T, dan Dodi.

Pemahaman Hukum Sejak Dini

Materi pertama disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, S.H., M.H., yang membahas perbedaan narkotika dan psikotropika, golongan-golongannya, serta dampak hukum dan kesehatan dari penyalahgunaan zat-zat tersebut. Ia menekankan bahwa ancaman pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sangat berat—mulai dari pidana penjara hingga hukuman mati.

Baca Juga :  Lori Bermuatan Besi Tua Terbalik di Jalan Adi Sucipto, Lalu Lintas Tersendat

Yusnar juga menjelaskan proses rehabilitasi bagi pengguna, serta peran masyarakat dan pemerintah dalam upaya penanggulangan narkotika.

Bahaya Bullying dan Etika Bermedsos

Materi kedua disampaikan oleh Kasi I Robinson H.D. Sihombing, S.H., M.H., yang membahas fenomena bullying di lingkungan sekolah—jenis, penyebab, dampak bagi korban dan pelaku, serta cara intervensinya. Ia menegaskan bahwa bullying bisa terjadi secara fisik, verbal, maupun melalui media digital (cyberbullying), dan harus dicegah melalui pendidikan karakter serta pengawasan bersama.

Robinson juga mengulas pengertian media sosial menurut para ahli, dampak positif dan negatifnya, serta pentingnya etika dalam bermedia sosial. Ia memaparkan dasar hukum terbaru yaitu UU RI Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, yang mengatur informasi dan transaksi elektronik, termasuk penyebaran hoaks dan pelanggaran privasi.

Baca Juga :  Bintan Police Intensifies Patrols and Public Warnings to Combat Thuggery

Partisipasi Aktif dan Antusiasme Siswa

Sesi tanya jawab berlangsung interaktif. Para siswa antusias mengajukan pertanyaan seputar NAPZA, bullying, hingga persoalan hukum lainnya yang kerap muncul di lingkungan masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan ini:

Samsul Hadi, S.Pd., M.Pd. – Kepala SMKN 3 Tanjungpinang

Yayuk Sri Mulyani Rahayu, S.Pd., M.M. – Kepala SMKN 4 Tanjungpinang

Budi Susilo, S.Pd. – Pembina Karakter Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Kepri

Guru dan siswa SMKN 3 sebanyak 650 peserta, serta SMKN 4 sebanyak 150 peserta.

Pendidikan Hukum sebagai Investasi Karakter

Program Jaksa Masuk Sekolah Kejati Kepri terbukti memberikan kontribusi signifikan terhadap pemahaman hukum di kalangan pelajar dan tenaga pendidik. Diharapkan kegiatan seperti ini terus digelar secara konsisten untuk menciptakan generasi muda yang sadar hukum dan berkarakter.

Tanjungpinang, 28 Mei 2025
Kasi Penkum Kejati Kepri

 

Berita Terkait

Kalapas Narkotika Pangkalpinang Cek Kesiapan Sarana, Tegaskan Komitmen Anti-Pelanggaran
Sentot Faisal Resmi Jabat Plt. Kepala Biro Umum
Abdullah Dilantik Jadi Kepala Bapenda Kepri, Gubernur: Birokrasi Harus Responsif dan Adaptif Mei 23, 2025
Lapas Tanjungpinang Overkapasitas, 16 Napi Dipindahkan ke Batam
RSUD Irsyad Juwaeli di Resmikan Gubernur Banten Andra Soni
Kejati Kepri Gerakkan Ketahanan Pangan, Tanam Jagung di Rempang
Status Tersangka yang Sudah Berdamai Tak Halangi Hasan Jadi Kadis Pariwisata
BNNP Kalteng Musnahkan Sabu, Kanwil Ditjenpas Tegaskan Dukungan Penuh
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Mei 2025 - 11:24 WIB

Kalapas Narkotika Pangkalpinang Cek Kesiapan Sarana, Tegaskan Komitmen Anti-Pelanggaran

Kamis, 29 Mei 2025 - 16:03 WIB

Sentot Faisal Resmi Jabat Plt. Kepala Biro Umum

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:35 WIB

Abdullah Dilantik Jadi Kepala Bapenda Kepri, Gubernur: Birokrasi Harus Responsif dan Adaptif Mei 23, 2025

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:09 WIB

Lapas Tanjungpinang Overkapasitas, 16 Napi Dipindahkan ke Batam

Rabu, 28 Mei 2025 - 19:50 WIB

RSUD Irsyad Juwaeli di Resmikan Gubernur Banten Andra Soni

Berita Terbaru