Kejati Kepri Gencarkan Program Jaksa Masuk Sekolah: Sosialisasi Bahaya NAPZA, Bullying, dan Etika Bermedia Sosial
PURNAMA NEWS|Tanjungpinang – 28 Mei 2025 Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) kembali melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dalam Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kegiatan ini digelar di SMKN 3 dan SMKN 4 Tanjungpinang dengan mengusung tema: “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), Anti Perundungan (Bullying), serta Bijak Bermedia Sosial.”
Kegiatan JMS bertujuan untuk membentuk karakter generasi muda yang sadar hukum sebagai bagian dari revolusi mental nasional. Tim JMS Kejati Kepri dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, S.H., M.H. bersama anggota tim: Kasi I Robinson H.D. Sihombing, S.H., M.H., Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, A.Md.T, dan Dodi.
Pemahaman Hukum Sejak Dini
Materi pertama disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, S.H., M.H., yang membahas perbedaan narkotika dan psikotropika, golongan-golongannya, serta dampak hukum dan kesehatan dari penyalahgunaan zat-zat tersebut. Ia menekankan bahwa ancaman pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sangat berat—mulai dari pidana penjara hingga hukuman mati.
Yusnar juga menjelaskan proses rehabilitasi bagi pengguna, serta peran masyarakat dan pemerintah dalam upaya penanggulangan narkotika.
Bahaya Bullying dan Etika Bermedsos
Materi kedua disampaikan oleh Kasi I Robinson H.D. Sihombing, S.H., M.H., yang membahas fenomena bullying di lingkungan sekolah—jenis, penyebab, dampak bagi korban dan pelaku, serta cara intervensinya. Ia menegaskan bahwa bullying bisa terjadi secara fisik, verbal, maupun melalui media digital (cyberbullying), dan harus dicegah melalui pendidikan karakter serta pengawasan bersama.
Robinson juga mengulas pengertian media sosial menurut para ahli, dampak positif dan negatifnya, serta pentingnya etika dalam bermedia sosial. Ia memaparkan dasar hukum terbaru yaitu UU RI Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, yang mengatur informasi dan transaksi elektronik, termasuk penyebaran hoaks dan pelanggaran privasi.
Partisipasi Aktif dan Antusiasme Siswa
Sesi tanya jawab berlangsung interaktif. Para siswa antusias mengajukan pertanyaan seputar NAPZA, bullying, hingga persoalan hukum lainnya yang kerap muncul di lingkungan masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan ini:
Samsul Hadi, S.Pd., M.Pd. – Kepala SMKN 3 Tanjungpinang
Yayuk Sri Mulyani Rahayu, S.Pd., M.M. – Kepala SMKN 4 Tanjungpinang
Budi Susilo, S.Pd. – Pembina Karakter Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Kepri
Guru dan siswa SMKN 3 sebanyak 650 peserta, serta SMKN 4 sebanyak 150 peserta.
Pendidikan Hukum sebagai Investasi Karakter
Program Jaksa Masuk Sekolah Kejati Kepri terbukti memberikan kontribusi signifikan terhadap pemahaman hukum di kalangan pelajar dan tenaga pendidik. Diharapkan kegiatan seperti ini terus digelar secara konsisten untuk menciptakan generasi muda yang sadar hukum dan berkarakter.
Tanjungpinang, 28 Mei 2025
Kasi Penkum Kejati Kepri