Penjualan Rokok Ilegal Bergentayangan Di Jalan Warakas, Diduga Ada Beking Koordinator

- Jurnalis

Kamis, 22 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Praktik penjualan rokok ilegal kembali mencuat di kawasan padat penduduk Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Hasil pantauan lapangan pada Selasa (20/5/2025) menunjukkan sedikitnya terdapat empat titik yang menjajakan rokok tanpa pita cukai secara terbuka.

Fenomena ini menimbulkan keprihatinan warga sekitar yang menilai peredaran rokok ilegal berlangsung tanpa kendali dan seolah dibiarkan.

“Saya lihat di berita, polisi sudah beberapa kali menangkap pelaku rokok ilegal. Tapi di sini tetap saja dijual secara bebas. Seolah tidak ada efek jera,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan.

Warga menduga kuat bahwa peredaran ini tidak berjalan sendiri, melainkan terdapat pihak yang mengkoordinasi aktivitas penjualan rokok ilegal tersebut. Hal ini terlihat dari pola penjualan yang terstruktur dan tidak sembunyi-sembunyi.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengedar Tramadol Dan Hexymer Di Kosambi Tangerang : Sita Ribuan Pil

Menanggapi temuan tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Benny Cahyadi, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat dan temuan awak media.

“Kami akan menindaklanjuti segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran rokok ilegal. Informasi ini akan kami dalami lebih lanjut,” ujar Benny saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Rabu (21/5/2025).

Penjualan rokok tanpa pita cukai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54, yang menyebutkan:

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Priok Ringkus Pelaku Bawa Sabu Senilai 1 Miliar Rupiah : Disembunyikan Di Kap Sepeda Motor

Rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dari sisi penerimaan cukai serta dapat merusak kesehatan masyarakat akibat potensi kandungan berbahaya yang tidak terkontrol.

Pakar hukum pidana dan ekonomi juga menilai bahwa praktik ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana ekonomi yang menggerus pendapatan negara dan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Dalam konteks ini, peran serta masyarakat dan penegak hukum sangat dibutuhkan untuk menekan peredaran rokok ilegal. Penegakan hukum yang tegas serta pengawasan terpadu diharapkan mampu memutus mata rantai distribusi yang diduga terorganisir ini.

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, Delapan Calon Jemaah Digagalkan Berangkat
Satgas Operasi Damai Cartenz Melaksanakan Respons Cepat Kejadian Dugaan Percobaan Penembakan Di Dekai
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Di Bekasi, Satu Pelaku Diamankan
Satgas Damai Cartenz 2026 Bergerak Cepat Tangani Penembakan Di Yahukimo, Pelaku Diburu Dan Terancam Hukuman Berat
Kasus Kekerasan Anak Disebut “Kado Pahit” HUT ke-27 Kota Depok, Andi Tatang Supriyadi Desak Penindakan Tanpa Kompromi
Komplotan Curanmor Lintas Tangerang Dibongkar, Polisi : Sudah Beraksi Belasan Kali
Polsek Grogol Petamburan Bekuk Satu Pelaku Curanmor Di Tanjung Duren Selatan
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penyekapan Anak Dan Pelaku WNA Gunakan Narkoba Di Jakarta Utara : Ratusan Cartridge Etomidate Disita
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 21:24 WIB

Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, Delapan Calon Jemaah Digagalkan Berangkat

Kamis, 30 April 2026 - 21:16 WIB

Satgas Operasi Damai Cartenz Melaksanakan Respons Cepat Kejadian Dugaan Percobaan Penembakan Di Dekai

Selasa, 28 April 2026 - 15:05 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Di Bekasi, Satu Pelaku Diamankan

Selasa, 28 April 2026 - 11:35 WIB

Satgas Damai Cartenz 2026 Bergerak Cepat Tangani Penembakan Di Yahukimo, Pelaku Diburu Dan Terancam Hukuman Berat

Selasa, 28 April 2026 - 00:56 WIB

Kasus Kekerasan Anak Disebut “Kado Pahit” HUT ke-27 Kota Depok, Andi Tatang Supriyadi Desak Penindakan Tanpa Kompromi

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Patroli/Siskamling Di Cakung Ciptakan Lingkungan Aman Dan Kondusif

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:46 WIB

TNI Dan Polri

Kapolsek Bekasi Barat Sosialisasi Sabuk Kamtibmas Di Kranji

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:30 WIB