Polda NTT : Melalui Polres Ende Tetapkan FM Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di RSUD Ende

- Jurnalis

Rabu, 21 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Resor (Polres) Ende – Polda NTT, Akhirnya menetapkan FM (49) sebagai tersangka dalam kasus dugaan hilangnya uang miliran rupiah di RSUD Ende yang mencuat pada pertengahan 2024 lalu. Penetapan tersebut disampaikan pada Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Ende pada hari Selasa (20/5/2025) di Lobi Satreskrim Polres Ende.

FM ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Mei 2025 dan pada tanggal 19 Mei 2025 polisi melakukan penangkapan terhadap FM dan selanjutnya pada tanggal 20 Mei 2025 Polisi resmi menahan FM.

Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, S.H, S.I.K, M.H mengungkapkan, kasus tersebut mencuat setelah FM sebagai bendahara penerimaan RSUD Ende diganti dengan bendahara penerimaan yang baru pada tanggal 2 Mei 2024.

Baca Juga :  Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Debt Collector Viral Di Cengkareng Kurang Dari 24 Jam

Modus yang dijalankan FM untuk menggelapkan keuangan RSUD Ende saat menjabat sebagai bendahara penerimaan, ungkap Kapolres Joni Mahardika yakni FM tidak menyetorkan sebagian penerimaan RSUD Ende ke rekening Penerimaan BLUD RSUD Ende. FM juga disebut membuat laporan pertanggujawaban palsu.

“Keuangan yang diterima dari bulan Januari hingga April 2024 digunakan untuk menutupi keuangan bulan Oktober, November, dan Desember tahun 2023, motifnya, keuangan yang digelapkan digunakan untuk keperluan pribadi dan sebagian untuk operasional rumah sakit,” ungkap AKBP Joni Mahardika.

Baca Juga :  Dua Pelaku Jambret Viral Berhasil Dibekuk Polsek Kelapa Gading

Berdasarkan laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Ende, kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan FM sebesar Rp 1, 9 miliar lebih.

Dari tangan FM, polisi hanya menyita uang sebesar Rp 67 juta lebih sedangkan keberadaan keuangan lainnya belum diungkapkan FM.

Sejauh ini, pihak Kepolisian sudah memeriksa para saksi sebanyak 34 orang diantaranya KPA, pejabat tata usaha dan keuangan, bendahara penerimaan, kasir, driver dan security, dan juga satu orang saksi ahli keuangan negara dan satu orang ahli PKKN Inspektorat Kabupaten Ende.

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Polsek Cilincing Amankan Empat Preman Dalam Operasi Berantas Jaya 2025
Delapan Orang Diamankan Polsek Palmerah Dalam Operasi Berantas Jaya
Polsek Tambora Amankan 22 Pak Ogah Dan Jukir Liar Dalam Operasi Berantas Jaya 2025
Dittipidsiber Bareskrim Polri Ungkap Grup Facebook Fantasi Sedarah Dan Suka Duka, Enam Pelaku Ditangkap
18 Hari Operasi Berantas Premanisme, Polda Sulut Dan Jajaran Ungkap 189 Kasus Dan Amankan 63 Tersangka
Polda Jabar Amankan Dua Pelaku Judi Online Di Tangerang
Polres Metro Jakarta Timur Amankan 157 Pelaku Premanisme Dalam Operasi Berantas Jaya 2025
Sengketa Rumah Mewah Di Kayu Putih, Polisi Amankan Dua Orang
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:28 WIB

Polsek Cilincing Amankan Empat Preman Dalam Operasi Berantas Jaya 2025

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:47 WIB

Polda NTT : Melalui Polres Ende Tetapkan FM Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di RSUD Ende

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:39 WIB

Delapan Orang Diamankan Polsek Palmerah Dalam Operasi Berantas Jaya

Rabu, 21 Mei 2025 - 08:23 WIB

Polsek Tambora Amankan 22 Pak Ogah Dan Jukir Liar Dalam Operasi Berantas Jaya 2025

Selasa, 20 Mei 2025 - 23:01 WIB

Dittipidsiber Bareskrim Polri Ungkap Grup Facebook Fantasi Sedarah Dan Suka Duka, Enam Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru