Jakarta – Seorang pria berinisial HT alias Marsel akhirnya berhasil diamankan oleh aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur usai melakukan aksi pencurian disertai kekerasan terhadap seorang wanita yang baru dikenalnya melalui media sosial. Penangkapan dilakukan sebagai bagian dari Operasi Brantas Jaya 2025.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu malam, 17 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jl. Balap Sepeda I, Rawamangun, Jakarta Timur. Korban, Hermawati (30), awalnya menjalin komunikasi dengan pelaku melalui media sosial Facebook, hingga keduanya sepakat untuk bertemu dengan kesepakatan imbalan uang sejumlah satu juta rupiah.
Korban kemudian diajak oleh pelaku ke kamar kosnya di kawasan Rawamangun. Namun, setelah berhubungan badan, situasi berubah menjadi mencekam. Pelaku menodong korban dengan sebilah pisau dan memaksa meminta ponsel serta uang korban. Karena menolak, korban mengalami luka di tangan akibat menangkis tusukan pelaku.
Korban kemudian dipaksa menyerahkan sebuah ponsel dan uang sebesar Rp500.000. Tak hanya itu, pelaku mengikat tangan korban dan melakban mata serta mulutnya, kemudian mendorong korban hingga terjatuh dari atas kosan. Beruntung, korban berhasil melepaskan diri dan meminta pertolongan kepada petugas keamanan setempat sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jakarta Timur.
Unit Resmob Polres Metro Jakarta Timur langsung bergerak cepat. Pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat berada di parkiran sebuah minimarket di kawasan Rawamangun. Bersama pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti, antara lain ponsel korban, jaket, lakban, serta pakaian pelaku.
“Pelaku mengakui perbuatannya saat dilakukan interogasi awal,” ujar salah satu anggota tim penyidik dari Polres Metro Jakarta Timur.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga terus mendalami keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya sebagai bagian dari komitmen memberantas kejahatan jalanan di wilayah hukum Jakarta Timur.
Jurnalis : M.Irsyad Salim