Rekaman Video Bongkar Kebohongan Satria Nanda Cs, Jaksa Kejati Kepri Tampilkan Bukti di Persidangan
Purnama News|Tanjungpinang, 9 Mei 2025 Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan Kejaksaan Negeri Batam kembali menggelar sidang perkara eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda Cs di Pengadilan Negeri Batam. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi verbal lisan, yaitu para penyidik yang membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa saat penyidikan.
Sidang tersebut digelar setelah pada persidangan sebelumnya, Satria Nanda Cs mencabut seluruh BAP dan mengaku mengalami kekerasan selama pemeriksaan oleh penyidik Polda Kepri.
Namun, Tim JPU membongkar alibi tersebut dengan menayangkan rekaman video proses pemeriksaan para terdakwa. Video tersebut memperlihatkan kondisi pemeriksaan yang santai, tanpa adanya indikasi kekerasan sebagaimana yang dituduhkan para terdakwa.
Dalam sidang, JPU menghadirkan tujuh penyidik sebagai saksi verbal lisan, yakni Heri Setiawan, Taufik Akbar, Irvan Hadi Wijaya, Suwanda Simanjuntak, Erik Roland, Darsono Sitanggang, dan Rosita Pardede. Ketujuhnya bersaksi di bawah sumpah bahwa tidak pernah melakukan kekerasan fisik terhadap para terdakwa.
“Tidak pernah kami melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap mereka, Yang Mulia. Apa yang kami makan, itulah yang mereka makan. Apa rokok kami, itulah rokok mereka,” ujar para penyidik.
Para saksi juga mengungkap bahwa sebagian dari mereka saling mengenal dengan terdakwa sejak lama, bahkan ada yang satu angkatan di Kepolisian, sehingga tudingan penganiayaan dianggap tidak masuk akal.
Permintaan JPU untuk memutar video sempat ditentang oleh tim kuasa hukum terdakwa. Namun, setelah perdebatan, Ketua Majelis Hakim Tiwik memutuskan untuk memutar video tersebut di ruang sidang. Video rekaman yang ditampilkan menunjukkan para terdakwa dalam kondisi baik, tanpa tekanan, dan dengan prosedur yang sesuai aturan.
Para penyidik juga menjelaskan bahwa setiap pemeriksaan terhadap terdakwa selalu diawali dengan pengajuan bon tahanan, didampingi kuasa hukum, serta memastikan kondisi kesehatan para terdakwa. Setelah BAP selesai, terdakwa diminta membaca ulang isi BAP sebelum akhirnya menandatangani.
Awal Terbongkarnya Kasus
Kasus ini bermula dari laporan internal ke bagian Pengamanan Internal (Paminal) Polda Kepri tentang dugaan transaksi narkoba oleh anggota Satnarkoba Polresta Barelang. Laporan tersebut diperkuat dengan penangkapan lima kilogram sabu oleh Mabes Polri di Tembilahan, yang jejak distribusinya mengarah ke Satnarkoba Polresta Barelang.
Dari pengembangan kasus, terungkap adanya penjualan satu kilogram sabu ke bandar di Kampung Aceh, Mukakuning, serta dugaan penyisihan barang bukti sebanyak sembilan kilogram. Rekaman yang ditampilkan dalam sidang menunjukkan Satria Nanda mengetahui dan terlibat dalam praktik tersebut.
Ketika kuasa hukum mempertanyakan alasan baru sekarang video tersebut ditampilkan, penyidik Taufik menjawab tegas, “Karena semua pelaku mencabut BAP, makanya kita hadirkan video ini agar semua melihat kalau apa yang kami lakukan benar dan tidak seperti yang dituduhkan.”
Komitmen Tegas Kejati Kepri
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf menegaskan komitmen penuh dalam mendukung pemberantasan narkotika. “Kejati Kepri berkomitmen menindak tegas para pelaku peredaran gelap narkotika, baik produsen, bandar, maupun pengedar, tanpa pandang bulu sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sidang ditutup sekitar pukul 24.00 WIB. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 19 Mei 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan.













