Diduga Akan Tawuran, Tiga Remaja Berikut Sajam Diamankan Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 3 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Tiga remaja diamankan Tim Presisi Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat sore (2/5/2025) usai kedapatan membawa senjata tajam jenis corbek (cocor bebek) saat berboncengan di atas satu sepeda motor di kawasan Jl. Swadaya PLN No. 30, Jatinegara Cakung, Jakarta Timur. Penangkapan terjadi sekitar pukul 17.54 WIB saat tim melakukan patroli rutin.

Ketiga terlapor yang diketahui bernama Keanu Jabbar Alfatah, Alfian Ibrahimovic, dan Rizky Ramadhan itu langsung diamankan setelah petugas mendapati sebilah senjata tajam diselipkan di antara kaki salah satu pelaku. Senjata tersebut berupa corbek berwarna ungu dengan panjang sekitar 135 cm dan gagang kayu hitam.

Selain senjata, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat 150 berwarna hitam dan tiga unit telepon genggam.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pelaku Pemalakan Sopir Bajaj Di Tanah Abang

Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan dasar Laporan Polisi Nomor LP/A/13/V/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya. Polisi juga menerbitkan surat perintah tugas dan surat perintah penyidikan tertanggal 2 Mei 2025.

Dalam keterangannya, pelapor Ipda Fajar Iwan Nurcahyo yang bertugas sebagai PA Siaga Piket Reskrim, menjelaskan bahwa tindakan cepat diambil guna mencegah potensi gangguan kamtibmas dan kemungkinan keterlibatan dalam aksi penyerangan atau perkelahian kelompok.

Penyidik menetapkan ketiga terlapor sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan langsung berkoordinasi dengan pihak P3S Sentra Handayani DKI Jakarta untuk penitipan sementara. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan dengan pendampingan kuasa hukum dan orang tua masing-masing terlapor.

Baca Juga :  Satgas Damai Cartenz 2026 Bergerak Cepat Tangani Penembakan Di Yahukimo, Pelaku Diburu Dan Terancam Hukuman Berat

Polisi menyangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak di muka umum, serta Pasal 358 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan turut campur dalam penyerangan oleh sekelompok orang.

Kepolisian menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat, termasuk melibatkan remaja atau anak-anak.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan penyidik tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pemberkasan lebih lanjut.

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, Delapan Calon Jemaah Digagalkan Berangkat
Satgas Operasi Damai Cartenz Melaksanakan Respons Cepat Kejadian Dugaan Percobaan Penembakan Di Dekai
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Di Bekasi, Satu Pelaku Diamankan
Satgas Damai Cartenz 2026 Bergerak Cepat Tangani Penembakan Di Yahukimo, Pelaku Diburu Dan Terancam Hukuman Berat
Kasus Kekerasan Anak Disebut “Kado Pahit” HUT ke-27 Kota Depok, Andi Tatang Supriyadi Desak Penindakan Tanpa Kompromi
Komplotan Curanmor Lintas Tangerang Dibongkar, Polisi : Sudah Beraksi Belasan Kali
Polsek Grogol Petamburan Bekuk Satu Pelaku Curanmor Di Tanjung Duren Selatan
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penyekapan Anak Dan Pelaku WNA Gunakan Narkoba Di Jakarta Utara : Ratusan Cartridge Etomidate Disita
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 21:24 WIB

Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, Delapan Calon Jemaah Digagalkan Berangkat

Kamis, 30 April 2026 - 21:16 WIB

Satgas Operasi Damai Cartenz Melaksanakan Respons Cepat Kejadian Dugaan Percobaan Penembakan Di Dekai

Selasa, 28 April 2026 - 15:05 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Di Bekasi, Satu Pelaku Diamankan

Selasa, 28 April 2026 - 11:35 WIB

Satgas Damai Cartenz 2026 Bergerak Cepat Tangani Penembakan Di Yahukimo, Pelaku Diburu Dan Terancam Hukuman Berat

Selasa, 28 April 2026 - 00:56 WIB

Kasus Kekerasan Anak Disebut “Kado Pahit” HUT ke-27 Kota Depok, Andi Tatang Supriyadi Desak Penindakan Tanpa Kompromi

Berita Terbaru