Polres Metro Tangerang Kota Bekuk Pengedar Obat Terlarang Di Teluknaga

- Jurnalis

Senin, 21 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Seorang pria berinisial MR berhasil diamankan pada Kamis (17/4/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Penangkapan dilakukan dipinggir Jalan Raya KH. Mushonif, tepatnya di Kampung Kebon Kecap, Teluknaga – Kab. Tangerang. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 132 butir pil Hexymer, 90 butir Tramadol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp140.000, serta satu unit handphone warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihold Sihotang, S.Kom., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli obat keras tanpa izin edar didaerah tersebut.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Priok Berhasil Ungkap Kasus Sindikat Curanmor Spesialis Dalam TO Ops Sikat Jaya 2025

“Kami menerima laporan dari warga bahwa di sekitar lokasi kerap terjadi transaksi obat-obatan terlarang. Berbekal informasi tersebut, anggota kami segera melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Rihold saat dikonfirmasi, Senin (21/4/2025).

Saat berada di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima. Petugas kemudian mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan di tempat. “Barang bukti langsung kami temukan pada saat penggeledahan, dan tersangka tidak dapat menunjukkan izin edar atas obat-obatan tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Polsek Batuceper Amankan Dua Pelaku Curanmor Dalam Operasi Sikat Jaya 2025

Saat ini, MR telah dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kompol Rihold Sihotang juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan. Segera laporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Kediri Kota Ungkap 76 Kasus Narkoba Periode Januari Hingga Desember 2025
Polisi Lakukan Penyelidikan Terhadap Wedding Organizer AP Diduga Tipu Puluhan Calon Pengantin
Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pemuda Edarkan Obat Keras
Polsek Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Diamankan Dalam Operasi Non TO Ops Sikat Jaya 2025 Kasus
Polisi Buru Dua Pelaku Curanmor, Satu Pelaku Berhasil Ditangkap Warga Cilincing
Respon Cepat Polres Jakarta Utara Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan Di Koja
Polisi Tangkap Lima Pencopet Saat Konser Gesrek Di Ancol : Puluhan HP Diamankan
Polres Priok Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:58 WIB

Satresnarkoba Polres Kediri Kota Ungkap 76 Kasus Narkoba Periode Januari Hingga Desember 2025

Senin, 8 Desember 2025 - 16:18 WIB

Polisi Lakukan Penyelidikan Terhadap Wedding Organizer AP Diduga Tipu Puluhan Calon Pengantin

Minggu, 7 Desember 2025 - 13:09 WIB

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pemuda Edarkan Obat Keras

Minggu, 7 Desember 2025 - 11:36 WIB

Polsek Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Diamankan Dalam Operasi Non TO Ops Sikat Jaya 2025 Kasus

Sabtu, 6 Desember 2025 - 19:33 WIB

Polisi Buru Dua Pelaku Curanmor, Satu Pelaku Berhasil Ditangkap Warga Cilincing

Berita Terbaru