Dua Sejoli Di Tangerang Dianiaya Mantan Pacar Yang Tak Terima Diputus Cintanya

- Jurnalis

Jumat, 11 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG — Gara-gara tak terima diputus cintanya, seorang pemuda berinisial MA (31) warga Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, nekat menyerang dan menganiaya mantan kekasih dan pacar barunya dengan menggunakan senjata tajam (sajam).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa 8 April 2025, sekira pukul 02.10 WIB saat melintas di Jalan Suryadharma depan Apartemen Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang menggunakan sepeda motor berboncengan. Korban dipepet motor pelaku yang langsung mengacungkan sajam yang sengaja dibawanya untuk melukai.

Kedua korban SN (22) dan GP (27) yang mengalami luka sabetan senjata tajam itu langsung dibawa warga ke Rumah Sakit dr Sitanala yang terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.

Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota yang baru mendapatkan laporan keesokkan pagi Selasa (8/4/2025) langsung bergegas ke RS dr Sitanala dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Imran Mas’adi dan Kanit Reskrim Iptu Amin Isrofi. Namun korban telah dipulangkan ke rumahnya setelah mendapat perawatan medis.

Baca Juga :  Polsek Kramat Jati Tangkap Sepuluh Pelaku Tawuran Di Dewi Sartika, Delapan Celurit Disita

“Setelah mendapatkan alamat korban sdr SN (22) dari Rumah Sakit Sitanala, Anggota langsung bergerak cepat menemui korban dirumahnya. Kepada petugas, korban mengatakan mengenali pelaku adalah MA yang merupakan mantan pacarnya,” terang Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono, Kamis (10/4/2025).

Ia menambahkan, kurang dari 24 jam, Pelaku berhasil ditangkap polisi saat bersembunyi di rumahnya dan setelah diinterogasi mengakui semua perbuatan penganiayan yang dilakukan terhadap kedua korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Baca Juga :  Mayor dalam Bayang-Bayang: Skandal Pelabuhan Tikus dan Aroma Pelanggaran Hukum kian Menyengat

“Korban SN mengalami luka sabetan celurit di jari tangannya. Sementara korban GP mengalami luka sobek dibagian dada sebelah kanan,” kata Prapto.

Kemudian pelaku berikut barang bukti celurit, jaket dan sweater korban yang dipakai saat kejadian dibawa ke Polsek Neglasari untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan membawa senjata tajam sesuai pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951. ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun,” tandas Kasi Humas.

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

(Humas Polres Metro Tangerang Kota)

Berita Terkait

Penipu Sembako Murah Di Tangerang Diamankan Polisi, Satu Korban Tertipu Hingga Ratusan Juta Rupiah
Buat Resah Warga Kelapa Gading, Pria Bersenjata Busur Panah Diamankan Polisi
Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Batuceper, Lima Unit Motor Disita
Video Viral Perundungan Anak Di Tambora, Polisi Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan
Bos Edi Tak Tersentuh Hukum, Bekingannya Hebat
Tim Patroli Presisi Polres Jakarta Barat Amankan Puluhan Remaja Berikut Sajam Dan Narkoba
Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Di Cipadu
Polsek Kramat Jati Tangkap Sepuluh Pelaku Tawuran Di Dewi Sartika, Delapan Celurit Disita
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 20:25 WIB

Penipu Sembako Murah Di Tangerang Diamankan Polisi, Satu Korban Tertipu Hingga Ratusan Juta Rupiah

Minggu, 20 April 2025 - 17:25 WIB

Buat Resah Warga Kelapa Gading, Pria Bersenjata Busur Panah Diamankan Polisi

Minggu, 20 April 2025 - 14:11 WIB

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Batuceper, Lima Unit Motor Disita

Minggu, 20 April 2025 - 12:54 WIB

Video Viral Perundungan Anak Di Tambora, Polisi Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan

Sabtu, 19 April 2025 - 21:43 WIB

Bos Edi Tak Tersentuh Hukum, Bekingannya Hebat

Berita Terbaru