Di Dampingi Kuasa Hukum, Kubu Kluisen-Iif (KIF) Resmi Gugat Hasil Pilkada Kabupaten Melawi Ke MK

- Jurnalis

Sabtu, 7 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com – Melawi, Kalbar.  Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Melawi Kluisen – Iif Usfayadi ( KIF) resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilkada Melawi 2024 ke Mahkamah konstitusi (MK).

Pendaftaran Ke MK tertuang dalam isi surat elektronik via online dengan bukti tanda terima pengajuan permohonan nomor : 33/PHP.BUP/PAN.ONLINE/2024, Pokok perkara: Perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Kabupaten Melawi tahun 2024 (6/12/24) pukul 08:00 Wib

A.Sunardi .SH, Tim hukum Paslon Kluisen -Iif ( KIF)

Menyampaikan perihal gugatan hasil Pilkada Melawi resmi telah di daftarkan ke MK setelah penetapan pemenang pilkada Melawi pada 3 Desember kemarin,oleh KPU Melawi.

“Sudah kami daftarkan tadi pagi ,aturannya memang begitu 3 hari setelah penetapan oleh KPU baru boleh mendaftarkan gugatan Pilkada ke MK” Kata Sunardi, Jumat (6/12/24).

Sementara Paslon Bupati dan Wakil Bupati,nomor urut 01 Kluisen -Iif Usfayadi merupakan Rival paslon nomor urut 02 Dadi Sunarya Usfa Yursa-Malin dalam kontestasi Pilkada Melawi 2024

Baca Juga :  Pembangunan ruas jalan Pelabuhan Batanjung Tetap berlanjut ,Bupati Wiyatno: Ruas Jalan Basarang-Batanjung Jadi Prioritas

Dan pada akhirnya Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Melawi telah menetapkan Pasangan Dadi Sunarya Usfa Yursa dan Malin sebagai Pemenang Pilkada Melawi 2024 dalam rapat pleno berjenjang hingga tingkat Kabupaten pada Selasa (3/12/24).

Dilihat di laman JDIH KPU RI, Kamis (6/12/2024), aturan mengenai pengajuan gugatan hasil pilkada ke MK tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 157.

Dalam Pasal 157 ayat 5 disebutkan, paslon pilkada bisa mengajukan permohonan gugatan ke MK maksimal 3 hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota. Pengajuan harus dilengkapi dokumen bukti dan keputusan KPU terkait hasil rekapitulasi penghitungan suara.

“Peserta pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” bunyi Pasal 157 ayat 5.

Baca Juga :  Oknum Kades Cenrana Baru Maros Dilaporkan Ke Polisi, Diduga Terbitkan Surat Jalan Untuk 4 Sapi Curian, LSM KIPFA Minta Ditindak Tegas

MK memiliki waktu 45 hari untuk memutuskan gugatan yang diajukan paslon pilkada. Putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil pemilihan paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan,” bunyi Pasal 157 ayat 8.

“Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) bersifat final dan mengikat,” bunyi Pasal 157 ayat 9.

Putusan MK apapun hasilnya wajib ditindaklanjuti oleh KPU baik itu di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

“KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi,” bunyi Pasal 157 ayat 10.

 

Ahmad Sukri/Red

Berita Terkait

Kasino “Hollywood” Batam: Pertanyaan Besar yang Tertinggal Setelah Polda Kepri Bongkar Judol BOT
Ombudsman Kepri Pantau Pelayanan Publik di Lubuk Baja: Soroti Masalah Sampah hingga Potensi Longsor
Ada oknum TNI AL inisial “JOHAN” merasa “KEBAL HUKUM” yang membackup atau membeking tambang pasir ilegal.
IKA SMANDAWI 2026–2028 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Sinergi Alumni dan Aksi Sosial di Tegal
Pembangunan ruas jalan Pelabuhan Batanjung Tetap berlanjut ,Bupati Wiyatno: Ruas Jalan Basarang-Batanjung Jadi Prioritas
Ansar Ahmad Rotasi 10 Pejabat Strategis Pemprov Kepri, Endri Joko Satrio dan Ika Hasilah Isi Pos Kunci Birokrasi
Kepedulian Sosial Paguyuban Cisimeut Bersatu Bangun Rumah Tidak Layak Huni dari Swadaya
Paguyuban Cisimeut Bersatu Bangun Rumah Tidak Layak Huni dari Donasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:00 WIB

Kasino “Hollywood” Batam: Pertanyaan Besar yang Tertinggal Setelah Polda Kepri Bongkar Judol BOT

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:34 WIB

Ombudsman Kepri Pantau Pelayanan Publik di Lubuk Baja: Soroti Masalah Sampah hingga Potensi Longsor

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:02 WIB

Ada oknum TNI AL inisial “JOHAN” merasa “KEBAL HUKUM” yang membackup atau membeking tambang pasir ilegal.

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:15 WIB

IKA SMANDAWI 2026–2028 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Sinergi Alumni dan Aksi Sosial di Tegal

Selasa, 5 Mei 2026 - 05:32 WIB

Pembangunan ruas jalan Pelabuhan Batanjung Tetap berlanjut ,Bupati Wiyatno: Ruas Jalan Basarang-Batanjung Jadi Prioritas

Berita Terbaru