Polres Sampang Bongkar Sindikat TPPO, Tiga Korban Diselamatkan

- Jurnalis

Selasa, 3 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com |Sampang – Polres Sampang berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan sindikat antarprovinsi. Tiga perempuan asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil diselamatkan dari jeratan perdagangan manusia.

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono mengungkapkan, korban berinisial S (39), D (32), dan P (38) dijanjikan pekerjaan resmi di luar negeri tanpa biaya oleh pelaku berinisial F (47), warga Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang. Namun, korban justru dijual kepada tersangka dengan harga Rp15 juta per orang oleh dua pelaku lain yang kini berstatus buron.

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Bobrok ? Rokok Ilegal RAVE Merajalela, Mafia Seolah Tak Tersentuh

Sindikat Ilegal dan Eksploitasi
Tersangka F menampung korban selama lima bulan di rumahnya sembari menunggu rekan lain berinisial A, warga Arab Saudi. “Korban kemudian direncanakan dijual ke luar negeri dengan harga Rp40 juta per orang,” terang Hendro.

Modus operandi ini melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Satreskrim Polres Sampang langsung melakukan penyelidikan, menggerebek lokasi, dan menangkap tersangka F. Barang bukti berupa dua paspor atas nama korban dan bukti transfer kepada pelaku lain berhasil diamankan.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Amankan Narkoba Jenis Liquid Sinte : Dua Orang Ikut Ditangkap

“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atas tindakannya merekrut, menampung, dan menjual korban secara ilegal,” tegas Hendro. Kasus ini kini terus dikembangkan untuk memburu pelaku lain yang masih buron.

Pewarta : Adhon

Berita Terkait

Edarkan Tramadol Dan Hexymer Tanpa Izin, Warga Sepatan Ditangkap Polisi
Dibackup Tekab 308, Polsek Pulau Panggung Ungkap Kasus Pencurian Gelang Emas 30 Gram di Ulu Belu
Dua Tersangka Pembunuhan Warga Sipil Di Dekai Ditangkap, Satgas Damai Cartenz Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Polisi Amankan Seorang Pria Diduga Maling Motor Di Tanjung Priok
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Amankan Narkoba Jenis Liquid Sinte : Dua Orang Ikut Ditangkap
Polres Tangsel Ungkap Peredaran Sabu, Ekstasi Dan Narkotika Sintetis, Lima Tersangka Diamankan
Patroli Dini Hari, Brimob Polres Jakarta Timur Amankan Sajam, Sebelas Remaja Diduga Hendak Tawuran
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Bandar Pil Leksotan Di Jakarta Utara
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 04:00 WIB

Edarkan Tramadol Dan Hexymer Tanpa Izin, Warga Sepatan Ditangkap Polisi

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:35 WIB

Dibackup Tekab 308, Polsek Pulau Panggung Ungkap Kasus Pencurian Gelang Emas 30 Gram di Ulu Belu

Kamis, 29 Januari 2026 - 00:31 WIB

Dua Tersangka Pembunuhan Warga Sipil Di Dekai Ditangkap, Satgas Damai Cartenz Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:52 WIB

Polisi Amankan Seorang Pria Diduga Maling Motor Di Tanjung Priok

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:06 WIB

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Amankan Narkoba Jenis Liquid Sinte : Dua Orang Ikut Ditangkap

Berita Terbaru