Gawat!!!Diduga Abaikan K3 Pekerja Pembangunan Puskesmas Bontoa Jatuh,Ternyata Perusahaan Pelakasananya CV Diaz Putra Jaya

- Jurnalis

Selasa, 3 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maros –  Sebagaimana di lansir oleh beberapa media online terlait kecelakaan kerja yang menghebohkan terjadi pada Sabtu, 31 Agustus 2024, di proyek pembangunan Puskesmas Bontoa, Kecamatan Bontoa. Seorang pekerja, Bahrul Ulum, terjatuh dari ketinggian saat bekerja dan tidak sadarkan diri. Bahrul segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis intensif. Proyek ini merupakan salah satu proyek besar di Kabupaten Maros dengan anggaran sebesar Rp 4,7 miliar yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Maros dan dilaksanakan oleh CV. Diaz Putra Jaya, yang beralamat di Jalan Pisang Nomor 15, Maros.

Kecelakaan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pelaksanaan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) oleh kontraktor. Namun, sorotan juga tertuju pada proses lelang yang telah dilakukan sebelumnya. Muncul dugaan bahwa dokumen lelang yang dimiliki dan diproses mungkin tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, yang bisa saja mengakibatkan kerugian negara.

Abdul Malik, Pengurus LSM KIPFA RI, menegaskan pentingnya investigasi mendalam tidak hanya terkait dugaan pelanggaran K3, tetapi juga terhadap proses lelang proyek ini. “Kami khawatir bahwa tidak hanya keselamatan pekerja yang diabaikan, tetapi juga bahwa dokumen lelang mungkin tidak sesuai dengan prosedur yang benar, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ujar Abdul Malik.

Baca Juga :  Polres Tanggamus Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Komitmen Wujudkan Polri Presisi dan Humanis

Warga setempat, Zakir, yang sering kali melintas di lokasi proyek, juga mengungkapkan kekhawatirannya. Menurutnya, para pekerja di proyek tersebut sering terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, masker, dan sabuk pengaman, terutama saat bekerja di ketinggian. “Saya sering lihat mereka bekerja tanpa perlindungan yang memadai. Ini sangat berbahaya, apalagi kalau kerja di tempat tinggi tanpa sabuk pengaman,” ungkap Zakir.

Proses lelang yang tidak sesuai prosedur dapat membuka celah bagi penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran, yang berdampak negatif pada kualitas proyek dan kesejahteraan publik. Jika terbukti bahwa dokumen lelang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, pihak yang bertanggung jawab bisa dikenakan sanksi hukum yang berat. Tidak hanya denda administratif, tetapi juga sanksi pidana karena telah menyebabkan kerugian negara. Penanggung jawab bisa menghadapi hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda miliaran rupiah, tergantung pada tingkat kerugian yang ditimbulkan.

Baca Juga :  Ravi Apresiasi Buat Bapak Kartono Melampaui Zaman, Terlupakan Zaman: Bapak Kartono, Tokoh Jenius yang Layak Diberi Tempat di Sejarah

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Maros maupun dari CV. Diaz Putra Jaya. Namun, pemeriksaan terhadap dokumen lelang dan pelaksanaan K3 di lapangan sangat diperlukan untuk memastikan bahwa semua prosedur telah diikuti dengan benar dan untuk mencegah terjadinya kerugian negara lebih lanjut.

Investigasi yang menyeluruh diharapkan dapat segera dilakukan, baik terhadap pelaksanaan K3 di lokasi proyek maupun terhadap keabsahan dokumen lelang yang digunakan. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proyek sangat penting untuk memastikan tidak hanya keselamatan pekerja, tetapi juga penggunaan anggaran negara yang tepat dan bertanggung jawab.

Berita Terkait

Kapolda Kepri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 442 Personel Polda Kepri
Polres Tanggamus Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Komitmen Wujudkan Polri Presisi dan Humanis
Pastikan Proses Penerimaan Siswa Lebih Transparan dan Akuntabel Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang Sosialisasikan SPMB 2025
Polda Kepri Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Perkuat Sinergi Jelang Hari Bhayangkara ke-79
Izin Minim, Tambang Pasir Jalan Terus! PT SPP Diduga Eksploitasi Bintan Pakai SIPB Saja Langgar Aturan!
Jaringan Rapi Perampok Uang Parkir Rakyat: Bongkar Kebocoran di Tubuh Dishub Batam
Dugaan Kebocoran Retribusi Parkir di Batam: Pendapatan Jauh dari Target, Aparat Didesak Usut Tuntas
Kapolsek Batu Ampar, AKP Amru Abdullah Pimpin Langsung Amankan Ribuan Peserta Pawai Obor Sambut 1 Muharam 1447 H
Berita ini 309 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 14:52 WIB

Kapolda Kepri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 442 Personel Polda Kepri

Rabu, 2 Juli 2025 - 08:20 WIB

Polres Tanggamus Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Komitmen Wujudkan Polri Presisi dan Humanis

Selasa, 1 Juli 2025 - 12:59 WIB

Pastikan Proses Penerimaan Siswa Lebih Transparan dan Akuntabel Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang Sosialisasikan SPMB 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 12:15 WIB

Polda Kepri Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Perkuat Sinergi Jelang Hari Bhayangkara ke-79

Minggu, 29 Juni 2025 - 21:34 WIB

Izin Minim, Tambang Pasir Jalan Terus! PT SPP Diduga Eksploitasi Bintan Pakai SIPB Saja Langgar Aturan!

Berita Terbaru